Menempatkan Kasus PT BDS dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

-

Tidak ada video disisipkan.

Beberapa waktu lalu, penulis mendapat kesempatan menjadi narasumber dalam siaran langsung Radio PRFM untuk membahas kinerja satu tahun periode kedua Dadang Supriatna sebagai Bupati Bandung. Dalam memberikan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah, penulis berupaya bersikap netral, komprehensif, dan objektif. Karena itu, selain mengulas berbagai capaian dan prestasi yang diraih selama satu tahun terakhir, penulis juga menyampaikan sejumlah tantangan dan persoalan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bandung.

Di satu sisi, berbagai terobosan yang dilakukan Bupati Bandung dalam mewujudkan visi daerah “Bandung Lebih BEDAS” dinilai mampu menghasilkan sejumlah capaian positif. Berbagai penghargaan dari pemerintah pusat berhasil diraih, disertai meningkatnya tingkat kepuasan masyarakat sebagai indikator keberhasilan pelayanan publik.

Namun di sisi lain, penulis juga menyinggung isu yang sempat menjadi perhatian publik, yakni dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung. Kasus tersebut sempat menjadi sorotan luas di berbagai media massa, terutama media daring.

Sayangnya, muncul narasi dari sebagian pihak yang cenderung menggiring opini seolah-olah persoalan tersebut merupakan tanggung jawab langsung Bupati Bandung. Padahal, pada saat itu proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Karena itu, penulis mengajak semua pihak untuk tidak membangun asumsi yang belum berdasar serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum.

Jika ditinjau dari aspek normatif, hubungan antara kepala daerah dengan BUMD telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Bupati Bandung berkedudukan sebagai pemegang saham atau Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas penyertaan modal yang berasal dari APBD sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dengan kedudukan tersebut, tanggung jawab Bupati sebagai pemegang saham terbatas pada nilai penyertaan modal yang telah disetorkan kepada perusahaan. Artinya, secara hukum Bupati tidak memikul tanggung jawab pribadi atas kerugian yang mungkin timbul akibat pengelolaan perusahaan, sepanjang tidak terdapat keterlibatan yang dibuktikan melalui proses hukum.

Kini, persidangan perkara dugaan korupsi PT BDS tengah berlangsung. Pengadilan telah menetapkan para terdakwa dan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. Hingga proses persidangan berjalan, perkara tersebut berfokus pada pihak-pihak yang didakwa berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Dari perkembangan tersebut, publik diharapkan dapat melihat persoalan ini secara proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Penilaian terhadap seseorang semestinya didasarkan pada fakta hukum, bukan asumsi maupun opini yang berkembang di ruang publik.

Pada akhirnya, peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, partisipasi masyarakat memang memiliki peran yang sangat penting. Namun, partisipasi tersebut harus tetap berlandaskan norma hukum, etika, serta penghormatan terhadap proses hukum. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus terus konsisten menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Penulis:

Djamu Kertabudi
Pemerhati Pemerintahan Daerah

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Evaluasi Program di Ciambar Sukabumi, Menakar Peran Kampus bagi Masyarakat Desa
Evaluasi Program Pengabdian Universitas Trisakti di Ciambar Sukabumi, Menakar Peran Kampus bagi Masyarakat Desa
tunggal putra
Daftar Lengkap Susunan Pemain Indonesia vs China di Final Asian Games 2026
IMG-20260924-WA0004
Semangat Kesaktian Pancasila, PLN Majalaya Hadirkan Sistem Kelistrikan Berlapis untuk FIFA ASEAN Cup 2026
John Herdman
FIFA ASEAN Cup 2026: Panggung Baru Garuda untuk Memburu Trofi Perdana
Naik Peringkat Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, bank bjb Perkuat Komitmen Berinovasi
Perkuat Komitmen Berinovasi, bank bjb Masuk Fortune Indonesia 100 Tahun 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
bank bjb UPI
bank bjb dan UPI Berkolaborasi Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat
bank bjb Buka Kantor Cabang Pangandaran, Perkuat Akses Keuangan dan Potensi Ekonomi Pesisir
bank bjb Buka Kantor Cabang Pangandaran, Perkuat Akses Keuangan dan Potensi Ekonomi Pesisir
Investasi Tak Lagi Harus Rumit, bank bjb Hadirkan Pilihan SR025 Mulai Rp1 Juta
Investasi Makin Mudah, bank bjb Hadirkan SR025 Mulai Rp1 Juta