Menempatkan Kasus PT BDS dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

-

Tidak ada video disisipkan.

Beberapa waktu lalu, penulis mendapat kesempatan menjadi narasumber dalam siaran langsung Radio PRFM untuk membahas kinerja satu tahun periode kedua Dadang Supriatna sebagai Bupati Bandung. Dalam memberikan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah, penulis berupaya bersikap netral, komprehensif, dan objektif. Karena itu, selain mengulas berbagai capaian dan prestasi yang diraih selama satu tahun terakhir, penulis juga menyampaikan sejumlah tantangan dan persoalan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bandung.

Di satu sisi, berbagai terobosan yang dilakukan Bupati Bandung dalam mewujudkan visi daerah “Bandung Lebih BEDAS” dinilai mampu menghasilkan sejumlah capaian positif. Berbagai penghargaan dari pemerintah pusat berhasil diraih, disertai meningkatnya tingkat kepuasan masyarakat sebagai indikator keberhasilan pelayanan publik.

Namun di sisi lain, penulis juga menyinggung isu yang sempat menjadi perhatian publik, yakni dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung. Kasus tersebut sempat menjadi sorotan luas di berbagai media massa, terutama media daring.

Sayangnya, muncul narasi dari sebagian pihak yang cenderung menggiring opini seolah-olah persoalan tersebut merupakan tanggung jawab langsung Bupati Bandung. Padahal, pada saat itu proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Karena itu, penulis mengajak semua pihak untuk tidak membangun asumsi yang belum berdasar serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum.

Jika ditinjau dari aspek normatif, hubungan antara kepala daerah dengan BUMD telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Daya Sentosa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Bupati Bandung berkedudukan sebagai pemegang saham atau Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas penyertaan modal yang berasal dari APBD sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dengan kedudukan tersebut, tanggung jawab Bupati sebagai pemegang saham terbatas pada nilai penyertaan modal yang telah disetorkan kepada perusahaan. Artinya, secara hukum Bupati tidak memikul tanggung jawab pribadi atas kerugian yang mungkin timbul akibat pengelolaan perusahaan, sepanjang tidak terdapat keterlibatan yang dibuktikan melalui proses hukum.

Kini, persidangan perkara dugaan korupsi PT BDS tengah berlangsung. Pengadilan telah menetapkan para terdakwa dan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. Hingga proses persidangan berjalan, perkara tersebut berfokus pada pihak-pihak yang didakwa berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Dari perkembangan tersebut, publik diharapkan dapat melihat persoalan ini secara proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Penilaian terhadap seseorang semestinya didasarkan pada fakta hukum, bukan asumsi maupun opini yang berkembang di ruang publik.

Pada akhirnya, peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, partisipasi masyarakat memang memiliki peran yang sangat penting. Namun, partisipasi tersebut harus tetap berlandaskan norma hukum, etika, serta penghormatan terhadap proses hukum. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus terus konsisten menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Penulis:

Djamu Kertabudi
Pemerhati Pemerintahan Daerah

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank-bjb-pra-event-merbabu-trail-run-v2
Menabung di bank bjb Dapatkan Tiket Lari Merbabu Trail Run 2026
bank bjb dan pemkot bogor
bank bjb dan Pemkot Bogor Berkolaborasi Demi Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
WhatsApp Image 2026-07-30 at 14.12
JNE Raih IWEB Logistics Inovation Award 2026, Hadirkan Inovasi Untuk Dukung UMKM di Indonesia
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Buka Jalan Generasi Muda Raih Karier Global Lewat Program Magang Jepang
Berita Lainnya

1

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-02 at 20.20
Diterpa Badai Fitnah, Bupati Bandung KDS Tetap Tenang dan Fokus Bekerja
image_870x_6a677bc509689
Mitchell Baker Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
bank-bjb-earning-call-2q-2026-v3-4
bank bjb Cetak Laba Tumbuh 58,8%, Aset Tembus Rp228,2 Triliun
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas