Kemenag Tegaskan Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Penulis: distopia

jemaah haji Embarkasi Surabaya jemaah umrah
(Dok.Kemenag Jatim)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan Jemaah umrah Indonesia meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Hal itu sesuai dengan aturan pemerintah Arab Saudi. Ia pun meminta para jemaah untuk mentaati peraturan tersebut.

“Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Ia mengatakan, bahwa ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” ungkap Anna.

Adapun, penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah, di mana salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” kata dia.

BACA JUGA:  Panik Nomor Porsi Haji Tak Terdeteksi? Bisa Jadi ini 3 Masalahnya

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” tutur Anna.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cibogo Horse Festival - Dok Humas Jabar
Cibogo Horse Festival 2025: Warisan Budaya Berkuda Masyarakat Sumedang
Polisi Bongkar Modus Ketua Perbakin Purbalingga Jual Ribuan Amunisi via Online
Polisi Bongkar Modus Ketua Perbakin Purbalingga Jual Ribuan Amunisi via Online
62 Jiwa 15 Rumah dan Pondok Pesantren di Garut Terdampak Banjir
62 Jiwa, 15 Rumah dan Pondok Pesantren di Garut Terdampak Banjir
Desa Karangligar
Desa Karangligar Jadi Langganan Banjir, Rumah Panggung Jadi Solusi
IKN
CEK FAKTA: Program Transmigrasi ke IKN
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma

4

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
Gunung Ili Lewotolok Erupsi
Waspada, Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Tidak Beraktivitas Radius 2 Km
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Kembali dari Gravel, Marquez Puncaki FP1 MotoGP Belanda di Tengah Ancaman Cedera
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.