Kemenag Rilis Bahan Dikecualikan dari Sertifikat Halal, Apa Saja?

bahan dikecualikan sertifikat halal (1)
(Dok.Kemenag)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis daftar bahan  yang dikecualikan dari sertifikat halal, telah diatur dalam regulasi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Namun, Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 menetapkan bahan-bahan yang dikecualikan dari kewajiban tersebut.

BACA JUGA: Jawa Barat Peringkat Tertinggi Produk Bersertifikat Halal di Indonesia

Bahan Dikecualikan Sertifikat Halal

Melansir laman Kemenag RI, menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori utama, yakni:

1. Bahan dari Alam

Bahan berasal dari tumbuhan dan bahan tambang tanpa proses pengolahan. Misalnya, buah segar, sayuran segar, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan.

2. Golongan Non-Risiko

Bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan.
Bahan selain yang berasal dari alam, serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.

3. Bahan Non-Bahaya

Bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak bersinggungan dengan bahan haram. Adapun asalnya, dari kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.

Bahan-bahan ini tidak memerlukan proses pengolahan atau hanya melalui pengolahan fisik tanpa penambahan bahan lain:

  • Tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan
  • Hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan
  • Produk fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan
  • Air alam tanpa proses pengolahan
  • Prosedur dan Regulasi

Untuk informasi lebih lanjut dan daftar lengkap bahan yang dikecualikan, masyarakat dapat merujuk pada lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021 yang tersedia dalam bentuk file PDF di laman resmi halal.go.id pada kolom Regulasi.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026