JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan baru, pemegang visa ziarah berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Mekkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.
Hal itu, sebagaimana yang ditegaskan oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Mekkah, Kamis (30/5/2024).
“Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Mekkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H,” tegas Cholid melansir laman Kemenag, Jumat (31/5/2024).
BACA JUGA: Apakah Ibadah Haji dengan Visa Non Haji Dosa? Ini Pandangan Kiai NU
Menurut Cholid, aturan tersebut melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah. Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan, bahwa pemegang visa umrah batas akhir masuk ke Mekkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.
“Saudi terus memperketat aturan masuk ke Mekkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujar Cholid.
“Kami juga berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini juga diperhatikan dan diindahkan bagi warga Indonesia yang berniat ke Mekkah dengan visa ziarah. Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” pungkasnya.
(Saepul/Budis)