Masih ada Jemaah Indonesia Tidak Miliki Visa Haji, Kemenag: Patuhi Aturan!

Jemaah Indonesia Tidak Miliki Visa Haji
Ilustrasi- Ibadah Haji (iStock)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi agar tidak berhaji kecuali menggunakan visa haji.

Hilman meminta agar jemaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji, tidak mencoba-coba untuk beribadah haji. Sebab, mereka bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.

“Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada,” ungkap Hilman Latief setibanya di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah, dikutip Kamis (6/6/2024).

“Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga,” ucap Hilman.

BACA JUGA: Apakah Ibadah Haji dengan Visa Non Haji Dosa? Ini Pandangan Kiai NU

Hilman menambahkan, maraknya promosi program paket haji dengan visa nonhaji juga menjadi perhatian Arab Saudi. Pihaknya sudah berdiskusi dengan wakil kementerian haji Arab Saudi dan mereka memiliki data hasil investigasi.

“Kami kemarin berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka, orang-orang Indonesia mengajak jemaah, berjualan program paket dengan visa non haji. Mereka sudah punya datanya. Ditunjukkan kepada saya. Saya minta kita kerja sama yuk. Kami juga punya data, di IG yang jualan siapa, atau di tiktok yang live jualan dan lainnya, mereka semua ada datanya. Saya bilang, anda dari mana? Inteligan kami punya,” papar Hilman.

“Artinya memang tahun lalu longgar. Tahun ini beda. Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Sementara Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas,” tegasnya.

Diketahui Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Aturan lainnya, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
budi gunawan dilantik jadi ketua kompolnas
Menko Polkam Dorong Penguatan Nasionalisme Melalui Pendidikan
Febby Rastanty menikah-1
Cut Syifa dan Rizky Nazar Keciduk Kondangan Bareng, Balikan Lagi?
Wakaf air minum
Keren! Mahasiswa IPB University Bisa Hemat Rp73 Ribu dari Wakaf Air Minum
Febby Rastanty menikah
Doa Febby Rastanty Usai Sah Jadi Istri Drajad Djumantara
gunung lewotobi laki-laki
Sejarah Gunung Lewotobi Laki-Laki, Saksi Bisu Peradaban Manusia!
Berita Lainnya

1

Diterjang Hujan Badai Sejumlah Sejumlah Pohon Tumbang di Cimahi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Miliki Saldo Minimal Rp60 Juta Jadi Syarat Perjalanan Luar Negeri

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Cak Imin Usul Anggaran Bansos Naik Jadi Rp100 Triliun
Headline
stok beras jelang natal dan tahun baru 2025
Stok Beras Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Aman?
Kampanye Akbar Duet HD
Kampanye Akbar Duet HD Undang Antusias Masyarakat di Lapangan Tegallega
Saldo Minimal Rp60 Juta Syarat WNI Keluar Negeri
Miliki Saldo Minimal Rp60 Juta Jadi Syarat Perjalanan Luar Negeri
Sejumlah Kesepakatan Kerja Sama Indonesia-Tiongkok
Ini Sejumlah Kesepakatan Kerja Sama Indonesia-Tiongkok