Kemen PPPA Kecam Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang!

Penulis: Anisa

pencabulan panti asuhan tangerang-10
(kota tangerang)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu panti asuhan di Tangerang, Banten.

Dari hasil identifikasi, terdapat 8 korban yang diduga mendapat perlakuan kekerasan seksual oleh pengasuh dan pemilik panti. Lima di antaranya korban masih berusia anak. Sementara itu, belasan anak lainnya juga ikut terdampak dari peristiwa itu.

“Saat ini, para korban dan anak-anak yang terdampak sudah dipindahkan ke lokasi yang aman dan sedang dalam proses pemulihan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 25 Oktober 2024, bersama Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten dan Kota Tangerang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak (UPTD PPA) Provinsi Banten dan Kota Tangerang, Dinas Sosial Kota Tangerang, serta para pendamping dari unsur masyarakat.

Seluruh pihak sepakat untuk mengutamakan pemulihan bagi korban dan anak-anak yang terdampak dalam penanganan kasus itu.

“Pentingnya kolaborasi antar-stakeholder untuk memastikan penanganan terhadap korban berjalan dengan baik dan proses hukumnya berjalan lancar. Kolaborasi yang kuat antara stakeholder diharapkan mampu membawa hasil yang optimal, baik dalam pemulihan korban maupun penindakan terhadap pelaku,” ujar Nahar.

Proses hukum saat ini masih berjalan di kepolisian. Namun, Nahar mengungkapkan bahwa ada satu pelaku yang masih DPO, sementara 2 pelaku lainnya sudah diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melanggar Pasal 76 E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena para tersangka pengasuh anak dan menimbulkan korban lebih satu orang.

Serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

BACA JUGA: Cak Imin: Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Tangerang Harus Dihukum Mati

Selain itu, para pelaku juga diduga telah melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia
Kabar Penutupan Selat Hormuz Buat Harga Minyak Dunia Naik, Tertinggi Sejak Januari
honda step wgn
Honda STEP WGN e:HEV Siap Pamer di GIIAS 2025, Nissan Serena Wajib Waspada!
Wuling Bingo s
Wuling Pamerkan Desain Bingo S, Harga Tak Kuras Kantong!
CHERY C5
Chery Siapkan C5 Gantikan Omoda 5, Apa Bedanya?
anak siksa ibu
Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

3

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

4

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!

5

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.