JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana (13) penyiksaan yang dilakukan oknum aparat polisi, yang terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.
“Kasus anak di Kota Padang yang mengakibatkan satu orang meninggal,yaitu AM (Afif Maulana) dan sebelas anak lainnya mengalami luka fisik dan psikis yang diduga dilakukan oknum-oknum polisi adalah penyiksaan,” kata Anggota KPAI Dian Sasmita melansir Antara, Kamis (04/07/2024).
Dian mengaku telah menerima laporan kematian Afif semenjak tanggal 24 Juni 2024 lalu. Adapun laporan itu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, yang telah melakukan rangkaian pengumpulan informasi.
BACA JUGA: Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Pihaknya menemukan jasad siswa tersebut di sungai dangkal yang diperkirakan lima meter dari jembatan sungai.
“Perkembangan sementara, kasus meninggalnya AM masih dianggap belum cukup bukti oleh Kepolisian. Padahal beberapa fakta telah hadir di publik, termasuk foto luka-luka di tubuh AM dan anak-anak lainnya,” kata Dian Samita.
Selain itu, lanjut Dian, terdapat sejumlah anak yang dibawa ke halaman Polsek Kuranji, Padang mengalami penyiksaan.
Menurutnya, dari perkara itu serta 11 anak yang mengalami luka fisik telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.
Indonesia telah membubuhkan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (UN CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Sebelumnya, jasad seorang anak laki-laki berinisial AM (13) ditemukan oleh warga mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumbar pada Minggu (9/6).
Selain itu, ada pula sejumlah anak diduga mengalami penyiksaan oleh oknum polisi dalam pengamanan patroli aksi tawuran.
(Saepul/Aak)