Viral! Penganiayaan ART di Batam, Polisi Ungkap Perilaku Kelewat Kejam

penganiayaan art
(Tangkap layar/Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID –Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, berhasil menangkap seorang perempuan berinisial R, warga Perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam. R telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya (ART), Intan (22).

Sang majikan ditangkap pada Senin (23/06/2025). Berdasarkan informasi, Intan telah bekerja di rumah pelaku sejak Juni 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, serta para saksi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyampaikan bahwa selain R, pihaknya juga menetapkan satu tersangka lain, yakni M, rekan kerja korban. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup serta kesaksian dari berbagai pihak.

BACA JUGA:

Anak Siksa Ibu di Teras Rumah, Netizen Istighfar!

Pelaku Penganiayaan Terhadap Ibu di Bekasi Berujung Jeruji Besi

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang kami terima, terdapat dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu R dan M,” ujar AKP Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang menampilkan Intan dengan kondisi wajah dan tubuh penuh luka lebam viral di media sosial. Video tersebut menjadi dasar laporan ke pihak berwajib pada Minggu, 22 Juni 2025.

Menanggapi laporan itu, tim penyidik segera melakukan penyelidikan, memeriksa lima saksi, termasuk korban dan kedua terduga pelaku, serta menggelar olah TKP. Penyelidikan intensif dilakukan sejak Minggu sore hingga akhirnya kedua pelaku ditahan keesokan paginya.

Kronologi kejadian bermula saat Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan majikannya, yang menyebabkan kedua anjing tersebut bertengkar hingga salah satu terluka.

Kejadian itu memicu kemarahan R yang lantas memukul korban. Berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Sejak bekerja, korban disebut sudah sering mengalami kekerasan fisik.

Tersangka M mengaku melakukan penganiayaan atas perintah R. Selain itu, korban juga diperlakukan tidak layak, termasuk gaji yang tidak dibayar selama satu tahun. Bahkan, korban pernah dipaksa untuk memakan kotoran binatang sebagai bentuk hukuman.

“Dalam pemeriksaan, korban mengaku pernah disuruh memakan kotoran hewan. Keterangan itu juga diperkuat hasil penyelidikan kami,” ujar Debby.

Dari hasil penyitaan, barang bukti yang diamankan antara lain satu raket nyamuk elektrik, satu ember plastik oranye, satu serokan sampah biru, satu kursi plastik lipat, serta tiga buku catatan yang berisi daftar kesalahan korban.

Saat ini, Intan masih menjalani perawatan intensif di RS Elizabeth, Kota Batam, akibat luka parah di bagian kepala, tangan, kaki, dan tubuh lainnya.

Atas perbuatan tersebut, R dan M dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp30 juta.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...