BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pihak keluarga ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip kasus pagar laut Tangerang. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Yunihar.
“Kan yang menjadi penjamin pihak keluarga, kita tidak. Tentu kembali ke pihak keluarga mereka, kembali (pulang, Red) apa enggaknya kami enggak monitor, karena itu sudah diserahkan kepada keluarganya,” ujarnya sepet dikuti Teropongmedia.
Dia juga membantah adanya kabar beredar jika Arsin sebenarnya telah lama berada diluar rutan Bareskrim Polri sebelum habis masa tahanan. “Itu informasi hoaks, tiga hari setelah Lebaran saya besuk kesana, Senin Lebaran, Kamis saya besuk bawa makanan ke Pak Arsin,” kata dia.
Baca Juga:
Polemik Pagar Laut, Kades Kohod Dihantui Denda Rp48 Miliar!
Kepala Desa di Bekasi Tersangka Kasus Pagar Laut, Hambat Pelayanan Publik?
Yunihar mengaku juga tidak mendampingi penangguhan terhadap Arsin bin Asip, dia memastikan jika penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod sesuai aturan hukum berlaku. “Sesuai Pasal 31 KUHAP, jelas jika waktu penahanan yang telah ditentukan 20+40 hari,” ucapnya.
Dia berharap publik juga tidak berspekulasi dengan penangguhan atau keluarnya Arsin dari tahanan Bareskrim Polri. Sebab, proses hukum terhadap Arsin dipastikan masih terus berjalan.
“Keluar ini jangan pula dibuat narasi dia bebas, ada upaya mafia atau apa. Keluarkan dari tahanan bukan berarti mengakhiri proses hukum, jadi proses hukum tetap jalan dan tentu menjadi tanggungjawab keluarga agar bisa menjamin tetap kooperatif, haruslah kooperatif,” ujar Yunihar.
Sementara, masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang masih berharap penuh keadilan hukum dapat ditegakkan. “Kami dari warga Kohod, masih berfikir positif terhadap Bareskrim dan Kejagung, walau sedikit kecewa,” ujar Kuasa Hukum Warga Desa Kohod, Henri Kusuma.
Kendati begitu, masyarakat Kohod akan terus memantau perkembangan kasus pagar laut yang melibatkan Arsin Cs. “Jadi ya bisa dikatakan waktu yang sempit untuk dilakukan proses Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, Red),” kata Henri. (Usk)