BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), merupakan satu dari empat orang yang ditahan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Barat terkait dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.
Tiga orang lain yang ikut ditahan yakni Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017- 2018/Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum 2017-2018 berinisial DNH.
Kemudian, Kadispora Kota Bandung 2017-2018/Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung 2016-2019 berinisial DR dan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Periode 2016-2021/Sekda Kota Bandung 2013-2018 berinisial YI
“Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung,” kata Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Dwi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pemberian dana hibah oleh Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020, dengan total anggaran mencapai Rp6,5 miliar.
Saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI diduga telah bersepakat dengan tersangka DR untuk memasukkan biaya representasi bagi para pengurus Kwarcab serta honorarium bagi staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung ke dalam pengajuan anggaran tersebut.
“Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Bandung,” kata Dwi.
Pada 2017 dan 2018, tersangka DNH selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban fiktif.
Sementara itu pada 2020 tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung melakukan hal serupa karena telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus serta biaya untuk honorarium staf.
“Selain itu tersangka EM juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban fiktif,” papar Dwi.
Dwi menyampaikan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar 20 persen dari total dana hibah sebesar Rp6,5 miliar yang telah dicairkan.
Baca Juga:
Polemik Stadion Bima, Sekda Cirebon Akan Panggil Kadispora dan Kabid BPKPD
Tiga tersangka yakni EM, DR, dan DNH mulai ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis malam, 12 Juni 2025. Sementara itu, tersangka YI sudah lebih dahulu mendekam di tahanan karena tersangkut kasus sengketa lahan Bandung Zoo.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Virdiya/Budis)