BANDUNG, TEROPONGEDIA.ID — Kejati Jabar menyerahkan tiga tersangka beserta alat bukti tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong ke Kejari Majalengka pada Rabu 26 Juni 2024. Ketiganya adalah, INA, AN, dan M diserahkan ke Tim Penuntut Umum Kejari Majalengka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan Build, Operate, and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Untuk tersangka INA dan AN akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Bandung hingga 15 Juli 2024.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024.
“Untuk tersangka M tidak dilakukan penahanan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
BACA JUGA: Kejati Jabar Periksa Berkas Perkara Pegi Perong 2 Pekan
Tidak dijelaskan, kenapa tersangka berinisial M, tidak dilakukan penahanan pada perkara ini. Nur mengatakan, kepada para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, ada 4 tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong tersebut. Selain INA, AN, dan M, Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan Latif juga masuk dalam deretan tersangka.
(Cesar/Usk)