Kejari Periksa Pj Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih

Penulis: distopia

Pasar Sindangkasih

Bagikan

BANDUNG BARAT, TEROPONGMEDIA.ID — Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif memenuhi panggilan sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Selain Arsan Latif, Kejati ikut memeriksa Karna Sobahi selaku Bupati Majalengka periode 2018–2023 terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong.

Arsan Latif diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB pada Selasa (23/4/2024). Sedangkan, saksi Karna Sobahi diperiksa selama 8 jam dari mulai pukul 10.00 WIB-18.00 WIB.

Arsan Latif menjelaskan, dirinya dimintai keterangan oleh Jaksa dalam kapasitasnya sebagai Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, yang ikut bertugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai mana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017.

“Saya hanya hanya saksi dalam kapasitas Inspektur yang dimintai keterangan terkait prosedur dan aturan pemanfaatan aset daerah. Tugas saya menjelaskan aturan yang benar sebagai bahan pertimbangan di sidang nanti,” kata Arsan Latif saat ditemui di Bandung Barat, Rabu (24/4/2024).

BACA JUGA: Wapres Ma’ruf Amin Kukuhkan KDEKS Jabar di Gedung Sate

Arsan Latif memastikan, dirinya tidak terlibat kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong. Namun, lantaran perkara tersebut memakai aset daerah berupa lahan daerah yang dibangun pasar oleh pihak swasta, dirinya harus menjelaskan dalam kapasitas ahli, terkait kerjasama daerah dan prosedur kebijakan pemanfaatan barang milik daerah.

“Di saya diminta menjelaskan tentang aturan kerjasama daerah. Nah dalam regulasi ada tiga aturan terkait kerjasama daerah yakni PP Nomor 28 tahun 2018, PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016. Di saya saya menjelaskan itu,” jelas dia.

Ia juga menjelaskan soal kebijakan pemanfaatan barang milik daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014, Permendagri 19 tahun 2016.

Dalam aturan itu terdapat 4 skema pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yakni pinjam pakai, sewa, Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Bangun Guna Serah.

“Yang dilakukan Pemda Majalengka itu jenis skema BGS berupa objek tanah bukan bangunan pasarnya. Terus Kemendagri hanya menyampaikan tahapan pemanfaatan barang milik daerah, untuk pelaksanaannya itu urusan daerah,” tandasnya.

(Tri/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kopi Gayo Wine
Viral! Kopi Gayo Wine Asal Aceh Diserbu Penikmat Kopi Dunia, Rasa Mirip Wine Tapi Halal 100%!
pendidikan berkaraktaer purwakarta jpg
Disdik Purwakarta Kolaborasi dengan Seluruh Pemerintah Desa dalam Program Pendidikan Berkarakter
Inter Milan
Frattesi Hampir Pingsan Usai Bawa Inter Milan Lolos ke Final Liga Champions
Timnas Indonesia
Erick Thohir Ungkap Kerinduan Timnas Indonesia Hadapi Malaysia
1484254278
Akhiri 15 Tahun Perjalanan, Brad Tavares Resmi Hengkang dari UFC
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Dari Likuiditas ke Pinjol: Mengapa Masyarakat Memilih Pembiayaan Instan?

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Cek Fakta: Hoaks! Video "Hujan Api" di Israel Ternyata Perayaan Hari Jadi Klub Sepak Bola di Aljazair
Headline
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Blitar Jawa Timur
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Blitar Jawa Timur
Polisi: Kecelakaan Maut Bus ALS 12 Orang Tewas 23 Luka-luka
Polisi: Kecelakaan Maut Bus ALS, 12 Orang Tewas 23 Luka-luka
71975_Pedro-Acosta_Red-Bull-GASGAS-Tech3_Sepang-International-Circuit-_MYS_07-02-2024-3
Pedro Acosta Terjebak di KTM, Kevin Schwantz: Ikuti Nalurimu!
Inter Milan
Menang Dramatis 4-3 atas Barcelona, Inter Milan Melaju ke Final Liga Champions

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.