Kejari Periksa Pj Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih

Penulis: distopia

Pasar Sindangkasih
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG BARAT, TEROPONGMEDIA.ID — Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif memenuhi panggilan sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Selain Arsan Latif, Kejati ikut memeriksa Karna Sobahi selaku Bupati Majalengka periode 2018–2023 terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong.

Arsan Latif diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB pada Selasa (23/4/2024). Sedangkan, saksi Karna Sobahi diperiksa selama 8 jam dari mulai pukul 10.00 WIB-18.00 WIB.

Arsan Latif menjelaskan, dirinya dimintai keterangan oleh Jaksa dalam kapasitasnya sebagai Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, yang ikut bertugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai mana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017.

“Saya hanya hanya saksi dalam kapasitas Inspektur yang dimintai keterangan terkait prosedur dan aturan pemanfaatan aset daerah. Tugas saya menjelaskan aturan yang benar sebagai bahan pertimbangan di sidang nanti,” kata Arsan Latif saat ditemui di Bandung Barat, Rabu (24/4/2024).

BACA JUGA: Wapres Ma’ruf Amin Kukuhkan KDEKS Jabar di Gedung Sate

Arsan Latif memastikan, dirinya tidak terlibat kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong. Namun, lantaran perkara tersebut memakai aset daerah berupa lahan daerah yang dibangun pasar oleh pihak swasta, dirinya harus menjelaskan dalam kapasitas ahli, terkait kerjasama daerah dan prosedur kebijakan pemanfaatan barang milik daerah.

“Di saya diminta menjelaskan tentang aturan kerjasama daerah. Nah dalam regulasi ada tiga aturan terkait kerjasama daerah yakni PP Nomor 28 tahun 2018, PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016. Di saya saya menjelaskan itu,” jelas dia.

Ia juga menjelaskan soal kebijakan pemanfaatan barang milik daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014, Permendagri 19 tahun 2016.

Dalam aturan itu terdapat 4 skema pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yakni pinjam pakai, sewa, Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Bangun Guna Serah.

“Yang dilakukan Pemda Majalengka itu jenis skema BGS berupa objek tanah bukan bangunan pasarnya. Terus Kemendagri hanya menyampaikan tahapan pemanfaatan barang milik daerah, untuk pelaksanaannya itu urusan daerah,” tandasnya.

(Tri/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp-Image-2025-04-10-at-10122-PM-3706769105
Dua Wakil Indonesia Gugur di Perempat Final Singapore Open 2025
1301382_720
Fabio Quartararo Akui Masa Depan Bersama Yamaha Tak Pasti
Erwin Sebutkan Beberapa Solusi Atasi Sampah di Kota Bandung
Erwin Sebutkan Beberapa Solusi Atasi Sampah di Kota Bandung
Harga Emas Antam Hari Ini setelah Naik Turun Sepekan Stabil
Harga Emas Antam Hari Ini setelah Naik Turun Sepekan Stabil
prambors delta fm dijual
Demi Bayar Gaji Karyawan Prambors dan Delta FM Jual Gedung
Berita Lainnya

1

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

2

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Longsor Gunung Kuda Cirebon
Tim SAR Gabungan Terus Upayakan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.