Kejari Periksa Pj Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih

Pasar Sindangkasih

Bagikan

BANDUNG BARAT, TEROPONGMEDIA.ID — Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif memenuhi panggilan sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Selain Arsan Latif, Kejati ikut memeriksa Karna Sobahi selaku Bupati Majalengka periode 2018–2023 terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong.

Arsan Latif diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB pada Selasa (23/4/2024). Sedangkan, saksi Karna Sobahi diperiksa selama 8 jam dari mulai pukul 10.00 WIB-18.00 WIB.

Arsan Latif menjelaskan, dirinya dimintai keterangan oleh Jaksa dalam kapasitasnya sebagai Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, yang ikut bertugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai mana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017.

“Saya hanya hanya saksi dalam kapasitas Inspektur yang dimintai keterangan terkait prosedur dan aturan pemanfaatan aset daerah. Tugas saya menjelaskan aturan yang benar sebagai bahan pertimbangan di sidang nanti,” kata Arsan Latif saat ditemui di Bandung Barat, Rabu (24/4/2024).

BACA JUGA: Wapres Ma’ruf Amin Kukuhkan KDEKS Jabar di Gedung Sate

Arsan Latif memastikan, dirinya tidak terlibat kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong. Namun, lantaran perkara tersebut memakai aset daerah berupa lahan daerah yang dibangun pasar oleh pihak swasta, dirinya harus menjelaskan dalam kapasitas ahli, terkait kerjasama daerah dan prosedur kebijakan pemanfaatan barang milik daerah.

“Di saya diminta menjelaskan tentang aturan kerjasama daerah. Nah dalam regulasi ada tiga aturan terkait kerjasama daerah yakni PP Nomor 28 tahun 2018, PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016. Di saya saya menjelaskan itu,” jelas dia.

Ia juga menjelaskan soal kebijakan pemanfaatan barang milik daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014, Permendagri 19 tahun 2016.

Dalam aturan itu terdapat 4 skema pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yakni pinjam pakai, sewa, Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Bangun Guna Serah.

“Yang dilakukan Pemda Majalengka itu jenis skema BGS berupa objek tanah bukan bangunan pasarnya. Terus Kemendagri hanya menyampaikan tahapan pemanfaatan barang milik daerah, untuk pelaksanaannya itu urusan daerah,” tandasnya.

(Tri/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat
Gempa Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Nanggroe Aceh Darussalam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.