BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan mantan Direktur Umum Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode 2020-2023, berinisial MTR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022.
“Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tersebut adalah MTR, selaku Direktur Umum LPP TVRI tahun 2020 sampai dengan Juni 2023,” kata Kajati Kepri Teguh Subroto, dikutip Rabu (11/6/2025).
MTR menjadi tersangka keempat yang ditetapkan dalam kasus ini, setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga tersangka lainnya pada 10 Desember 2024.
Ketiga tersangka tersebut yakni HT, Direktur PT Timba Ria Jaya; kemudian AT dari pihak swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 dengan menggunakan nama perusahaan PT Daffa Cakra Mulia sebagai konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas.
Tersangka lainnya adalah DO, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.
Menurut penjelasan dari Teguh, MTR diduga bersama para tersangka lainnya telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Atas perbuatannya, MTR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teguh juga menyampaikan bahwa MTR akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” katanya.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan studio yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.
Proyek tersebut awalnya dikontrakkan dengan nilai Rp9,66 miliar, namun mengalami perubahan nilai kontrak menjadi mendekati Rp10 miliar karena adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).
Pekerjaan proyek mencakup pembangunan lantai 1 dan 2, pemasangan rangka dan penutup atap, serta pengerjaan lanskap.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran. Meski dilaporkan selesai 100 persen, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dan diduga dimanipulasi agar seluruh anggaran dapat dicairkan.
Baca Juga:
Penyidik telah menyita uang senilai SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta), yang merupakan pengembalian kerugian negara dan telah disetorkan oleh tersangka HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya, ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejati Kepulauan Riau.
Setelah berkas perkara dari ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan saat ini tengah dalam proses persidangan.
(Virdiya/Aak)