JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi lengkap keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan kementeriannya pada periode 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem diduga telah bersepakat dengan Google Indonesia untuk memaksakan penggunaan produk Chrome dalam pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
“Pada Februari 2020, Nadiem selaku Mendikbudristek bertemu dengan perwakilan Google Indonesia untuk membahas program Google For Education yang melibatkan penggunaan Chromebook,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo menjelaskan bahwa dalam sejumlah pertemuan lanjutan, Nadiem disebut telah menyepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) sebagai dasar proyek pengadaan.
Untuk mewujudkannya, Nadiem menggelar rapat tertutup secara daring dengan jajarannya, termasuk pejabat direktorat dan staf khusus, guna membahas pelaksanaan pengadaan yang mengunci spesifikasi produk Google.
Padahal, menurut Kejagung, proses pengadaan secara resmi saat itu belum dimulai. Nadiem juga diduga mengabaikan surat dari Google yang sebelumnya tidak ditanggapi oleh menteri pendahulunya, Muhadjir Effendy.
Kala itu Muhadjir Effendy menilai uji coba Chromebook pada 2019 gagal dan tidak cocok untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
Atas perintah Nadiem, tersangka lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP) disebut menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan yang secara spesifik mengarah pada Chrome OS.
Kebijakan ini kemudian dikukuhkan melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan, yang dalam lampirannya telah mengunci spesifikasi Chrome OS.
BACA JUGA
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
Kasus Chromebook Kemendikbud, Kejagung Periksa Presdir Acer Indonesia
Nadiem diduga melanggar sejumlah peraturan, termasuk Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan.
Penetapan tersangka Nadiem Makarim didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang mencakup keterangan 120 orang saksi, 4 orang ahli, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
Kerugian keuangan negara akibat pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan mencapai Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang hingga kini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(Aak)