Kejagung Beberkan 8 Perusahaan Terlibat Korupsi Impor Gula

Kejagung Beberkan 8 Perusahaan Terlibat Korupsi Impor Gula
Ilustrasi-Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (1/4/2023) (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan delapan perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal putih periode 2015-2016. Dalam kasus itu, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong menjadi salah satu tersangka.

“PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Qohar memaparkan, dalam perkara ini, delapan perusahaan itu adalah perusahaan gula swasta. Kemudian tersangka Charles Sitorus melakukan pertemuan dengan perwakilan delapan perusahaan itu.

“Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali,” ucapnya.

Selain dengan delapan perusahaan itu, kata Qohar, PT Pusat Perdagangan Indonesia juga berkomunikasi dengan PT KTM.

Dijelaskan Qohar, pertemuan itu guna membahas rencana kerja sama impor gula kristal murni menjadi gula kristal putih antara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan delapan perusahaan gula swasta. Pertemuan itu juga atas sepengetahuan dari Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia saat itu.

Dari situ, akhirnya dilakukan impor gula yang kemudian dibeli lagi oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Kemudian, tersangka Charles Sitorus mendapatkan fee atas upaya tersebut.

Usai melakukan impor gula kristal putih, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia justru berpura-pura melakukan pembelian karena ada gula kelangkaan di Indonesia. Kemudian gula itu dijual ke masyarakat dengan harga di atas HET Rp13.000, yakni Rp16.000.

BACA JUGA: Tom Lembong Bilang Ini Usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula!

Atas hal itu, penyidik menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Sementara tersangka CS dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.