BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan delapan perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal putih periode 2015-2016. Dalam kasus itu, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong menjadi salah satu tersangka.
“PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Qohar memaparkan, dalam perkara ini, delapan perusahaan itu adalah perusahaan gula swasta. Kemudian tersangka Charles Sitorus melakukan pertemuan dengan perwakilan delapan perusahaan itu.
“Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali,” ucapnya.
Selain dengan delapan perusahaan itu, kata Qohar, PT Pusat Perdagangan Indonesia juga berkomunikasi dengan PT KTM.
Dijelaskan Qohar, pertemuan itu guna membahas rencana kerja sama impor gula kristal murni menjadi gula kristal putih antara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan delapan perusahaan gula swasta. Pertemuan itu juga atas sepengetahuan dari Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia saat itu.
Dari situ, akhirnya dilakukan impor gula yang kemudian dibeli lagi oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Kemudian, tersangka Charles Sitorus mendapatkan fee atas upaya tersebut.
Usai melakukan impor gula kristal putih, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia justru berpura-pura melakukan pembelian karena ada gula kelangkaan di Indonesia. Kemudian gula itu dijual ke masyarakat dengan harga di atas HET Rp13.000, yakni Rp16.000.
BACA JUGA: Tom Lembong Bilang Ini Usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula!
Atas hal itu, penyidik menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Sementara tersangka CS dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Usk)