JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dikonfirmasi melansir pmjnews, Selasa, (8/8/2023).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung Memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Ferdi Sambo menjadi pidana seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, Kejagung perlu mempelajari putusan kasasi terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: MA Sunat Vonis Ferdi Sambo Jadi Seumur Hidup
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvonis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa (8/8/2023).
Selain Ferdy Sambo, MA meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigradir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma’ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun yang sebelumnya 20 tahun.
Sementara, hukumuan Ricky Rizal menjasi lebih ringan yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf turut diringankan dari yang sebelumya 15 tahun menjadi sepuluh tahun.
(Usamah)