BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria paruh baya yang tercatat sebagai salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) diringkus polisi, karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Pria bernama Agus Gunawan yang berasal dari Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersebut diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Cimahi.
Dari bisnis haramnya, Agus mengantongi untung jutaan rupiah. Ia mengaku sudah dua tahun jadi pengedar sabu-sabu di wilayah Lembang, Bandung Barat.
“Saya jual sabu-sabu di sekitar Lembang saja pak,” kata Agus saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, dikutip Minggu (1/6/2025).
Agus mengaku terpaksa menjadi pengedar narkoba selama dua tahun terakhir karena tidak memiliki pekerjaan lain. Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh bayaran sebesar Rp6 juta per bulan.
“Tidak kerja pak. Fokus di ini (pengedar sabu-sabu),” ujarnya.
Tak hanya pengedar, Agus juga mengaku kerap mengonsumsi sabu-sabu sebelum ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2025.
Saat ditangkap, polisi juga melakukan tes urin dan Agus dinyatakan positif narkoba.
“Iya pak (Pakai sabu-sabu),” katanya.
Dalam operasi penangkapan Agus, Polisi mengamankan barang bukti 29 paket sabu-sabu seberat 106 gram. Pelaku diringkus berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 13 Mei 2025.
“AG berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Cimahi di daerah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, terkait dengan kepemilikan sabu 100 gram lebih,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra.
Polisi juga mengungkap Agus tercatat sebagai anggota salah satu ormas yang berada di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Polres Garut Amankan Pengedar Sabu di Wilayah Garut Selatan
Polisi Ringkus 2 IRT Kakak Beradik Pengedar Sabu dan Ekstasi di Banjarmasin
“Yang mana perlu kami sampaikan juga, tersangka AG termasuk di dalam salah satu kanggotaan ormas, yaitu ormas Grib Jaya Kecamatan Parongpong, KBB,” ujarnya.
Polisi saat ini masih memburu seorang pria berinisial Baron yang diduga menjadi pemasok sabu-sabu kepada Agus. Atas perbuatannya, Agus dikenai jerat hukum dengan pasal 114 ayat 2, dan/atau pasal 112 ayat 2, dan/atau pasal 113 ayat 1, serta pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Virdiya/_Usk)