CIAMIS,TM.ID: Kecanduan judi online seorang guru inisial AR di Pangandaran, Jawa Barat, terjerat dalam kasus dugaan korupsi, dikarnakan ASN itu kedapatan menjual aset-aset sekolah untuk memenuhi hasratnya yang kecanduan judi online.
“Ini sangat menyakitkan bagi kami, turut prihatin dan disesalkan sekali,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran Raden Iyus Surya Drajat, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, kasus AR guru seni di SMP Negeri 2 Parigi membuat catatan hitam bagi Disdikpora Pangandaran. Iyus juga mengungkap aset-aset sekolah yang diambil AR.
“AR itu mengambil 26 (komputer), 2 laptop dan 2 infokus dari ruang laboratorium. Penjualan barang milik negara itu dilakukan secara bertahap,” kata Iyus.
BACA JUGA: Siber Bareskrim Ungkap 77 Kasus Sindikat Judi Online Sepanjang 2023
Menunggu proses hukum untuk status guru ASN
Terkait pemberhentian AR sebagai guru ASN, kata Iyus, saat ini disdik masih menunggu proses hukum.
Ia mengatakan pemicu AR melakukan tindakan tercela itu karena kebiasaan bermain judi slot.
“Dia menghabiskan uang untuk judi online. Bukan hanya sekali berbuat culas atau sering panjang tangan,” katanya.
Kecanduan judi online, Kejari Ciamis menyerahkan tersangka ke pihak Kepolisian
Kepala Kejari Ciamis Soimah mengatakan, tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.
Kasus ini berawal saat tersangka AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah. Kemudian laptop tersebut dijual kepada pihak swasta inisial GS.
Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
(Usamah)