BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Asuransi motor dan mobil di Indonesia tengah mengalami perubahan besar dengan wacana penerapan wajib bagi semua pemilik kendaraan. Asuransi Third Party Liability (TPL), yang sebelumnya bersifat opsional dan hanya tersedia sebagai perluasan dari asuransi all-risk, kini diusulkan menjadi wajib.
Asuransi tersebut akan memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan kita. Regulasi terkait asuransi TPL itu masih dalam tahap penyusunan.
Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama menyatakan, harapannya regulasi asuransi wajib itu dapat diterapkan tahun 2025 mendatang. Peraturan Pemerintah (PP) nantinya akan mewajibkan setiap pemilik kendaraan untuk memiliki asuransi TPL, dengan tujuan memberikan tanggung jawab finansial atas dampak kecelakaan kepada pihak ketiga.
BACA JUGA: Apes Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Bisa Klaim Asuransi?
Selain untuk kendaraan, regulasi itu sekaligus juga akan mencakup kewajiban asuransi bagi peserta acara keramaian. Tujuannya, untuk melindungi peserta dari potensi bahaya yang mungkin terjadi selama acara berlangsung.
“Nanti, di PP tersebut akan diatur (asuransi TPL untuk kecelakaan) kendaraan dan asuransi crowd event sebagai asuransi wajib,” ujar Wayan melansir Antara, Rabu (22/5/2024).
Dengan adanya kebijakan asuransi TPL, masyarakat akan lebih terlindungi dari beban finansial yang timbul akibat kecelakaan. Biaya pengobatan dan perbaikan yang biasanya harus ditanggung sendiri, kini akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kewajiban memiliki asuransi TPL juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. Pemilik kendaraan akan lebih berhati-hati di jalan, mengingat tanggung jawab yang harus mereka emban jika terjadi kecelakaan.
(Saepul/Budis)