JAKARTA,TM.ID: Menurut Indonesia Police Watch (IPW) penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hanya tinggal menunggu waktu.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang bilang begitu, ketika berkomentar langkah supervisi penanganan kasus dugaan korupsi, yang diajukan Polda Metro Jaya ke KPK.
“Penetapan tersangka FB [Firli Bahuri] adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya, penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/suap,” ungkap Sugeng dalam siaran persnya dikutip Senin (16/10/2023).
Sugeng menilai, keputusan Polda Metro Jaya untuk meminta supervisi KPK soal penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK menarik untuk dicermati.
BACA JUGA: Soal Janda Anak Lima Ditahan Jaksa, IPW Minta Kapolda Sumut Turun Tangan
Menurut Sugeng, penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya begitu sangat yakin proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan, yang sudah dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum baik formil maupun materiel. Sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.
Bukan itu saja, Sugeng juga melihat penyidik Polda Metro Jaya begitu yakin punya bukti yang cukup untuk menyatakan sudah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.
“IPW apresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini. Oleh karena itu, IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini, pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik,” bebernya menjelaskan.
Kapolda Metro Jaya sebelumnya, memberikan surat ke pimpinan KPK soal permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan SYL.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut sekarang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Pemeriksaan Belum Tuntas, Keluar Ruang Penyidik Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Membisu
Isi dari permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober 2023 kepada pimpinan KPK itu untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, supaya terlibat dalam penanganan kasus yang sedang diusut.
“Jadi ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan,” kata dia, Jumat (13/10) kemarin.
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK soal permohonan supervisi.