Kata Akademisi Unpad, Perppu Ciptaker Tak Perlu Dirisaukan

Akademisi Universitas Padjadjaran, Dr. I Gde Pantja Astawa. (foto:web)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Menurut Akademisi Universitas Padjadjaran, Dr. I Gde Pantja Astawa, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sejatinya tak perlu dikhawatirkan.

Guru Besar Fakultas Hukum Unpad itu memandang bahwa hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlarut-larut, karena tidak akan lepas dari pengawasan DPR.

“Perppu yang diterbitkan presiden segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujuinya, Perppu akan menjadi Undang-Undang. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Penerbitan Perppu No.2/2022 tersebut berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009.

Menurut Gde Pantja Astawa setidaknya ada tiga hal utama yang membuat presiden menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan.

Pertama, Presiden saat menerbitkan Perppu tanpa atau tidak melibatkan dan tidak pula memerlukan persetujuan DPR.

Alasannya, lanjutnya, yaitu agar presiden dalam “hal ihwal kegentingan yang memaksa” atau keadaan mendesak dapat bertindak cepat dan tepat untuk segera memulihkan keadaan mendesak menjadi normal kembali.

“Kedua, Hak Istimewa presiden itu sekaligus menunjukkan kekuasaan presiden yang dijamin oleh UUD 1945,” katanya

Alasan ketiga, tambahnya, berkenaan dengan pertimbangan, pilihan, dan cara yang digunakan presiden menerbitkan Perppu. Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan Perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak itu, sepenuhnya ada pada presiden, sehingga bersifat subyektif.

“Karena bersifat subyektif maka kekhawatiran akan ada potensi yang dapat menyentuh dasar – dasar negara konstitusional dan negara hukum saat presiden menerbitkan Perppu, menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari,” katanya.

BACA JUGA : DPR Berharap Perppu Cipta Kerja jadi Solusi Revisi MK

Namun demikian dia menegaskan hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu tidak akan lepas dari pengawasan DPR sehingga tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlarut-larut.

Secara terpisah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak. Ada sejumlah kondisi dan tantangan yang perlu antisipasi secepatnya.

“Pemerintah perlu mengantisipasi tantangan kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, di mana kita akan menghadapi situasi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai,” ujarnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mayjen Djon Afriandi HUT TNI
Profil Mayjen Djon Afriandi, Komandan Upacara HUT TNI ke-79
KDRT Selebgram Lampung
Selebgram Lampung Ungkap KDRT yang Dialami, Aditya Prayogi Diduga Lakukan di Depan Anak
Sandal Kaesang
Kaesang Pakai Sandal Hermes Saat Ziarah ke Makam Bung Karno, Netizen Sorot Harganya
inses ibu dan anak di kuningan
Heboh Video Syur Inses Ibu dan Anak di Kuningan, 3 Pelaku Diamankan
1.500 Drone Menghiasi Langit Monas
Bentuk Lambang TNI hingga Garuda Pancasila, 1.500 Drone Menghiasi Langit Monas
Berita Lainnya

1

Prakiraan Cuaca 5 Oktober Sejumlah Kota di Indonesia, Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir

2

Pendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rendah, Insentif Rp 1,3 Triliun Tak Tersalurkan, Kok Bisa?

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Kawanan Buaya Lepas Bikin Heboh Warga Cianjur

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Sanksi komdis PSSI, laragan pertandingan tanpa penonton Persib Bandung
Daftar 5 Pertandingan Persib Tanpa Pentonton sebagai Sanksi Berat Komdis PSSI
4 Nalayan Indonesia Dibebaskan
4 Nalayan Indonesia Dibebaskan Polisi Singapura
Penjual Anak Kandung Rp15 Juta
Penjual Anak Kandung Rp15 Juta Berhasil Diringkus Polisi
Net Zero Emission
Menuju Net Zero Emission, Peta Jalan BBM Rendah Sulfur Mulai Diterapkan di Berbagai Daerah