Pemprov Bali Larang Keras Wisman Gunakan Kripto untuk Pembayaran

Apa Itu Crypto Week? Bisa Dongkrak Harga Bitcoin Cetak Rekor Tembus Rp 2 Miliar
Ilustrasi-Bitcoin (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

BALI,TM.ID : Pemerintah Provinsi Bali, bersama pihak terkait seperti Kepolisian Daerah Bali, Bank Indonesia, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akan memberlakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap wisatawan mancanegara yang menggunakan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lain di Bali.

“Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Minggu (28/5/2023).

Koster menyatakan bahwa wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, menggunakan kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya, akan ditindak dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tegas tersebut dapat berupa deportasi, sanksi administratif, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.

Larangan penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Menurut undang-undang ini, penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Selain itu, penggunaan mata uang asing tanpa izin dari Bank Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp22 miliar.

Penggunaan Rupiah sebagai kewajiban dalam transaksi pembayaran juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.

BACA JUGA: Pamerkan Alat Kelamin, WNA Denmark Ditangkap Imigrasi Bali

Kepala KPwBI Provinsi Bali, Trisno Nugroho, menekankan bahwa di Bali telah disediakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer dengan izin dari Bank Indonesia.

“Jadi sesungguhnya wisatawan bisa menukarkan uang Rupiah dengan aman pada KUPVA berizin. Uang Rupiah juga telah disiapkan di situ,” ujarnya.

Trisno juga menegaskan bahwa di Indonesia, penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran dilarang. Bank Indonesia telah memfasilitasi pecahan dan jumlah Rupiah yang ada di masyarakat. Namun, penggunaan kripto sebagai aset tetap diizinkan, dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengawasi perdagangan aset kripto seperti Indodax dan perusahaan lainnya.

Pihak Bank Indonesia, Kepolisian Daerah Bali, dan Pemerintah Provinsi Bali akan terus berkoordinasi dalam hal dugaan penggunaan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di sejumlah tempat wisata di Bali. Mereka juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan praktik transaksi pembayaran yang melanggar undang-undang.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City