Pemprov Bali Larang Keras Wisman Gunakan Kripto untuk Pembayaran

Apa Itu Crypto Week? Bisa Dongkrak Harga Bitcoin Cetak Rekor Tembus Rp 2 Miliar
Ilustrasi-Bitcoin (bing)
-

Tidak ada video disisipkan.

BALI,TM.ID : Pemerintah Provinsi Bali, bersama pihak terkait seperti Kepolisian Daerah Bali, Bank Indonesia, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akan memberlakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap wisatawan mancanegara yang menggunakan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lain di Bali.

“Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Minggu (28/5/2023).

Koster menyatakan bahwa wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, menggunakan kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya, akan ditindak dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tegas tersebut dapat berupa deportasi, sanksi administratif, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.

Larangan penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Menurut undang-undang ini, penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Selain itu, penggunaan mata uang asing tanpa izin dari Bank Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp22 miliar.

Penggunaan Rupiah sebagai kewajiban dalam transaksi pembayaran juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.

BACA JUGA: Pamerkan Alat Kelamin, WNA Denmark Ditangkap Imigrasi Bali

Kepala KPwBI Provinsi Bali, Trisno Nugroho, menekankan bahwa di Bali telah disediakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer dengan izin dari Bank Indonesia.

“Jadi sesungguhnya wisatawan bisa menukarkan uang Rupiah dengan aman pada KUPVA berizin. Uang Rupiah juga telah disiapkan di situ,” ujarnya.

Trisno juga menegaskan bahwa di Indonesia, penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran dilarang. Bank Indonesia telah memfasilitasi pecahan dan jumlah Rupiah yang ada di masyarakat. Namun, penggunaan kripto sebagai aset tetap diizinkan, dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengawasi perdagangan aset kripto seperti Indodax dan perusahaan lainnya.

Pihak Bank Indonesia, Kepolisian Daerah Bali, dan Pemerintah Provinsi Bali akan terus berkoordinasi dalam hal dugaan penggunaan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di sejumlah tempat wisata di Bali. Mereka juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan praktik transaksi pembayaran yang melanggar undang-undang.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun