Hanung: Modus Impor Pakaian Bekas dengan Mengecoh Petugas

pakaian bekas
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) mengungkapkan bahwa impor pakaian bekas dilakukan dengan cara mengecoh petugas. Modus ini dilakukan dengan menyelipkan barang bekas pada proses impor produk baru.

“Ada yang under declared barang yang dikirim itu adalah barang baru kemudian diselipin barang bekas pada proses impornya,” kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKop UKM, Hanung Harimba, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenKop UKM di Jakarta pada Kamis (16/3/2023).

Menurut Hanung, terdapat juga importir yang sengaja tidak mengakui barang bekas pada proses impor dan ada oknum yang menggunakan modus penyelundupan. Akibatnya, beberapa barang yang diimpor justru tidak dapat digunakan dan menjadi sampah di dalam negeri.

Untuk mengatasi masalah barang bekas tersebut, pemerintah seringkali memusnahkannya dengan membakarnya. Namun, hal ini membutuhkan biaya yang besar.

“Untuk bakar itu, biaya memusnahkan itu besar. Karena limbah itu treatment besar, ini yang jadi masalah lingkungan,” kata Hanung.

BACA JUGA: Marak Thrift Shop, Jokowi Perintahkan Hentikan Impor Pakaian Bekas

Hanung menegaskan bahwa dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk berkomitmen memerangi impor pakaian bekas.

“Saya pikir minta semua dukungan biar langkah-langkahnya gimana. Kita nggak mau negara ini jadi negara penampung limbah. Saya ingin ini bergerak satu bahwa ini merugikan Langkah ini harus sama sama,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun