Hanung: Modus Impor Pakaian Bekas dengan Mengecoh Petugas

pakaian bekas
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) mengungkapkan bahwa impor pakaian bekas dilakukan dengan cara mengecoh petugas. Modus ini dilakukan dengan menyelipkan barang bekas pada proses impor produk baru.

“Ada yang under declared barang yang dikirim itu adalah barang baru kemudian diselipin barang bekas pada proses impornya,” kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKop UKM, Hanung Harimba, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenKop UKM di Jakarta pada Kamis (16/3/2023).

Menurut Hanung, terdapat juga importir yang sengaja tidak mengakui barang bekas pada proses impor dan ada oknum yang menggunakan modus penyelundupan. Akibatnya, beberapa barang yang diimpor justru tidak dapat digunakan dan menjadi sampah di dalam negeri.

Untuk mengatasi masalah barang bekas tersebut, pemerintah seringkali memusnahkannya dengan membakarnya. Namun, hal ini membutuhkan biaya yang besar.

“Untuk bakar itu, biaya memusnahkan itu besar. Karena limbah itu treatment besar, ini yang jadi masalah lingkungan,” kata Hanung.

BACA JUGA: Marak Thrift Shop, Jokowi Perintahkan Hentikan Impor Pakaian Bekas

Hanung menegaskan bahwa dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk berkomitmen memerangi impor pakaian bekas.

“Saya pikir minta semua dukungan biar langkah-langkahnya gimana. Kita nggak mau negara ini jadi negara penampung limbah. Saya ingin ini bergerak satu bahwa ini merugikan Langkah ini harus sama sama,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City