BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyatakan sindikat perdagangan bayi dengan modus adopsi ke Singapura didalangi oleh seorang wanita bernama Lie Siu Luan (69) alias Lily S alias Popo alias Ai.
Saat ini, tersangka Popo masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buronan. Kini, Popo masih berkeliaran di luar negeri.
“Ada tiga tersangka yang saat ini sedang kami DPO-kan, saudari P (Popo), YY (Yuyun Yunangsih) sebagai perekrut bayi, dan WT (Wiwit) sebagai perantara,” kata Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025).
Surawan mengatakan para tersangka menjalankan aksinya dengan modus penjualan bayi disertai pemalsuan dokumen.
Salah satu tersangka, berinisial AF, berperan sebagai pencari calon korban dengan berpura-pura ingin mengadopsi bayi karena belum dikaruniai anak.
“Saat ini keterangannya (tersangka AF) ibu rumah tangga biasa bersama suaminya yang profesinya adalah tadi itu, untuk merekut bayi-bayi, memang sebagai mata pencarian yang bersangkutan,” katanya.
Ia mengatakan motif sementara dari orang tua yang melaporkan adalah ekonomi.
“Motifnya sementara dari orang tua ini yang melaporkan ini adalah ekonomi, dan itu keberadaannya berada di Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Dia mengatakan, tersangka kemudian membawa bayi-bayi tersebut ke sebuah tempat penampungan yang berada di Jakarta dan Pontianak. Mereka pun menyiapkan rencana selanjutnya sebelum bayi-bayi tersebut diantarkan ke Singapura.
“Setelah bayi ditampung, bayi diambil dari ibunya, dirawat selama tiga bulan, kemudian ditampung, di sana orang yang pimpinan sindikat ini yang masih DPO ini (L), kemudian dia melakukan video call dengan yang ada di Singapura,” jelasnya.
Surawan menjelaskan, berdasarkan perintah dari tersangka L alias Popo, identitas palsu dibuat untuk bayi-bayi tersebut dengan mencantumkan nama orang tua yang tidak sesuai dengan kenyataan. Dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan paspor diproses di Pontianak guna memuluskan pengiriman bayi ke Singapura.
“Ketika ke Singapura, orang tua palsunya tadi juga ikut ke sana, seolah-olah dia adalah orang tua asli dari bayi itu, menyampaikan bahwa memang karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan perawatan, sehingga mereka akan menjual bayinya untuk diadopsi oleh adopter yang ada di sana,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, bayi-bayi tersebut dijual ke Singapura dengan harga Rp10 juta hingga Rp16 juta.
Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing tersangka yang rata-rata sebagai penampung dan pengasuh sementara.
“Jadi terkait dengan modal ini memang sekarang masih DPO, jadi dia membiayai semua operasional yang dilakukan oleh para pelaku ini,” tuturnya.
Baca Juga:
Kronologi Terbongkarnya Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura di Bandung, Berawal Dari Facebook
Polisi Tangkap Tersangka Baru Perdagangan Bayi ke Singapura, Total 13 Orang
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melanggar ketentuan pidana penculikan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHP Pidana.
“Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun,” kata Hendra.
(Virdiya/_Usk)