BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus perdagangan bayi yang sempat menggegerkan publik kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Polda Jawa Barat mengumumkan penambahan jumlah tersangka menjadi 13 orang. Polisi juga tengah memburu tiga orang lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada penambahan 1 tersangka menjadi 13 orang dengan inisial Y usianya 35 tahun, untuk KTP di jakarta tetapi yang bersangkutang tinggal di Kalimatan Barat tepatnya di pontianak,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam pers konferens yang dilaksanakan di Polda Jabar pada Kamis (17/7/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Hendra pelaku diamankan dari tempat penampungan bayi yang menjadi lokasi transit sebelum bayi dijual ke luar negeri.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Tersangka Baru Perdagangan Bayi ke Singapura, Total 13 Orang
Tersangka Baru Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Sebagai Penampung
Hendra juga menambahkan “ada 3 tersangka yang kini kita DPO kan, saudari P, NY, dan YT”. Ketiganya memiliki peran sebagai penting dalam jaringan sindikat ini. “DPO yang kita sampaikan tadi berperan sebagai agensi di Indonesia, kemudian sebagai pembuat dokumen dan satu lagi sebagaim penampung,” kata Hendra.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 13 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor utama berinisial DH. Barang bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen kependudukan, paspor, rekening koran, hingga perlengkapan bayi.
Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Pasal 83 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Penulis:
Muhammad Amni Fii Imani
Jurusan : Ilmu komunikasi
Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI)