BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Merespon kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang siswa Sekolah Dasar saat perjalanan pulang yang terjadi belum lama ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta berencana menerbitkan surat edaran guna memastikan keamanan siswa saat berangkat dan pulang sekolah.
“Pengawasannya saja yang diperketat baik dari pihak orang tua ataupun dari sekolah. Nanti dibuat surat edaran untuk berjalan bersama-sama menuju sekolah atau orang tua mengantarkan dan memantau sampai pintu gerbang sekolah,” kata Pelaksana Tugas Kepala Disdik Purwakarta, Sadiyah, dikutip Selasa (1/7/2025).
Program berjalan kaki ke sekolah telah diberlakukan di Purwakarta sejak awal Mei 2025. Kebijakan ini diterapkan seiring dengan perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.00 pagi, sesuai instruksi Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Menurut Sadiyah, sejauh ini tidak terdapat keluhan berarti dari siswa maupun orang tua. Bahkan, program tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat karena dianggap mampu menumbuhkan kedisiplinan anak sekaligus memberikan manfaat bagi kesehatan fisik.
“Bukan semata-mata karena aturan jalan kaki jadi ada peristiwa tersebut. Waspada itu penting dilakukan oleh semua pihak,” katanya.
Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pihak untuk ikut menjaga keselamatan para siswa dalam perjalanan ke sekolahnya.
Pendampingan oleh Dinas Sosial
Menanggapi kasus pelecehan seksual terhadap siswa, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Purwakarta menyampaikan keprihatinannya terhadap korban. Sebagai bentuk kepedulian, pihaknya telah mengerahkan tim pendamping untuk memberikan dukungan psikologis kepada korban.
“Pendampingan sudah dilakukan oleh psikolog dari Dinas Sosial Purwakarta guna membantu mengatasi trauma yang dialami korban,” jelas Sadiyah.
Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Diketahui, korban merupakan siswi berusia enam tahun yang menjadi korban pelecehan pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Veteran, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Pihak kepolisian telah menangkap tersangka berinisial YL (68) pada Jumat (27/6/2025). Namun, beredar kabar bahwa pelaku dibebaskan kembali karena alasan gangguan kejiwaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait kabar pembebasan tersebut. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, hanya mengonfirmasi bahwa pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga:
Sidang Kasus Pelecehan Seksual Kapolres Ngada Digelar Pekan Depan
Korban Kasus Pelecehan Seksual di Persada Hospital Dilaporkan Balik, Kok Bisa?
Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua siswa. Mereka mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah lanjutan untuk mendukung kebijakan jalan kaki ke sekolah, demi menjamin keamanan dan kenyamanan anak-anak.
“Kalau mau lanjut (kebijakan jalan kaki ke sekolah) harus dilengkapi daya dukungnya. Per berapa jarak ada yang jaga. Di Jepang kalau tidak salah begitu. Polisi, orang tua, RT, RW ikut terlibat mengamankan rute (perjalanan siswa ke sekolah),” kata salah satu orang tua siswa, Cahyo.
(Virdiya/Aak)