Kasus Mantan Pemain OCI, Komnas HAM Penuhi Ganti Rugi Rp 3,1 Miliar

Penulis: Anisa

eksploitasi sirkus taman safari-1
(dok. Kemen HAM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak penyelesaian hukum kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, meminta agar kasus tuntutan kompensasi dari para mantan pemain OCU diselesaikan melalui jalur hukum.

“Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,” tegasnya dalamnya keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).

Uli mengungkapkan Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Sarua, Bogor, Jawa Barat. Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997 dan saat itu menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

“Seperti pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya. Lalu pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis,” katanya.

Komnas HAM saat itu juga mengemukakan pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.

“Dan pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

Namun, pada 22 Juni 1999, Komnas HAM mendapat informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian, pada Desember 2024, Komnas HAM menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang menyampaikan permasalahan kasus OCI belum terselesaikan.

“Kasus yang disampaikan belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,1 miliar yang ditujukan kepada OCI,” paparnya.

Uli mengatakan Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras utamanya kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan dan bilamana hal ini dilakukan maka telah terjadi pelanggaran hak anak.

BACA JUGA:

Anak Sirkus Taman Safari Tanpa Upah, Kisah Pilu di Balik Gemerlap Panggung OCI

Disorot Dugaan Eksploitasi, Siapa Pemilik Taman Safari Indonesia?

“Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada,” katanya.

Mengingat kasus ini telah berlangsung lama dan belum mendapatkan penyelesaian secara mestinya, Komnas HAM juga meminta agar asal-usul para pemain sirkus OCI segera dijernihkan. Hal ini sangat penting untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaannya.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.