JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009 – 2014 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).
“KPK menetapkan tersangka GKA alias KA. Direktur Utama PT Pertamina (persero) periode 2009-2014,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023) malam.
Firli Bahuri mengatakan, KPK akan menahan Karen Agustiawan selama 20 hari pertama sejak hari ini.
“Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di rumah tahanan negara KPK,” kata dia.
BACA JUGA: Kasus Ancaman Pembunuhan, Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Penjara
Hadir dalam pengumuman tersebut, Karen mengenakan rompi tersangka KPK berwarna oranye dengan kerudung putih.
Keputusan ini berdasarkan penyelidikan dari KPK.
“KPK telah melakukan penyelidikan berdasarkan aduan dari masyarakat soal dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina periode 2011 dan 2021,” ungkap Firli, melansir CNBC.
(Dist)