BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018, (YI) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi di Kebun Binatang Bandung.
Penahanan tersebut dilakukan Kejati Jabar setelah memeriksa dua tersangka sebelumnya S dan RBB atas kasus korupsi penguasaan tanah negara atau milik Pemkot Bandung di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) beberapa bulan yang lalu.
YI diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) menguasai tanah negara secara melawan hukum atas aset Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga:
Peluncuran MCP 2025, Pemkot Bandung Komitmen Berantas Korupsi
Korupsi di Bandung Berkepanjangan, Wali Kota Terpilih Farhan Datangi Kantor KPK
Diketahui aset berupa tanah Pemkot Bandung yang dikuasai digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap YI, mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 – 2018,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/5/2025).
Atas perbuatannya tersebut, YI ditetapkan melanggar beberapa aturan undang-undang. Seperti Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian YI juga melanggar kedua Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Serta Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Saat ini, YI sendiri telah ditahan oleh penyidik Kejati Jawa Barat di Rutan Kebon Waru. Ia telah ditahan selama 20 hari sejak 23 Mei 2025 dan masih direncanakan ditahan di sana sampai 11 Juni 2025. (Kyy/Usk)