Kasus Korupsi Kebun Binatang, Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung

Penulis: Rizky

Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung
Mantan Sekda Kota Bandung Inisial YI (dok kejati)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018, (YI) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi di Kebun Binatang Bandung. 

Penahanan tersebut dilakukan Kejati Jabar setelah memeriksa dua tersangka sebelumnya S dan RBB atas kasus korupsi penguasaan tanah negara atau milik Pemkot Bandung di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) beberapa bulan yang lalu.

YI diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) menguasai tanah negara secara melawan hukum atas aset Pemerintah Kota Bandung. 

Baca Juga:

Peluncuran MCP 2025, Pemkot Bandung Komitmen Berantas Korupsi

Korupsi di Bandung Berkepanjangan, Wali Kota Terpilih Farhan Datangi Kantor KPK

Diketahui aset berupa tanah Pemkot Bandung yang dikuasai digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap YI, mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 – 2018,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/5/2025).

Atas perbuatannya tersebut, YI ditetapkan melanggar beberapa aturan undang-undang. Seperti Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian YI juga melanggar kedua Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Serta Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Saat ini, YI sendiri telah ditahan oleh penyidik Kejati Jawa Barat di Rutan Kebon Waru. Ia telah ditahan selama 20 hari sejak 23 Mei 2025 dan masih direncanakan ditahan di sana sampai 11 Juni 2025. (Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Angela Gilsha
Angela Gilsha Dikejar Kapal Misterius Usai Dekati Tambang Nikel di Raja Ampat! 
1956
JK: 4 Pulau Milik Sumut Masuk Aceh Sesuai UU 24/1956
1000152400
Antara Tugas, Tagihan dan Tuntutan Demokrasi: Catatan Mahasiswa Gen Z
04042018074530_0
Blackout atau Pemadaman Massal
1000152404
Generasi di Persimpangan: Mahasiswa Gen Z dan Krisis Akses Pendidikan Tinggi
Berita Lainnya

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

3

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia

4

Quantum AI dan Perang Data: Dunia Dikuasai Algoritma Bagaimana dengan Manusia?

5

Mengapa Gizi Mikro Penting Untuk Masa Depan Si Kecil? Peran Gizi Mikro dalam Perkembangan Kognitif
Headline
anak terlantar di pasar kebayoran lama-1
Bocah Ditelantarkan di Kebayoran Lama Hari ini Jalani Operasi Tulang
Indonesia vs Iran
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Iran AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot
David da Silva Resmi Hengkang Dari Persib
David da Silva Resmi Hengkang Dari Persib
Fabio-Quartararo-7
Pengembangan Motor Jalan di Tempat, Fabio Quartararo Kirim Sinyal Hengkang dari Yamaha

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.