BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus salah tangkap yang dialami Nyangnyang Suherli (45) asal Cianjur, Jawa Barat (Jabar) berakhir damai. Dalam beberap hari terkahir, kasus ini sempat menghebohkan jagat maya.
Pihak Polres Cianjur telah menemui Nyangnyang untuk melakukan musyawarah serta menyatakan komitmen menanggung seluruh biaya pengobatannya.
“Sudah selesai secara musyawarah, sudah islah. Pengobatan dan pemulihan dijamin oleh Polres Cianjur,” kata Nyangyang, dikutip Rabu (11/10/2025).
Kondisi fisik Nyangnyang saat ini mulai membaik, meskipun masih tampak beberapa bekas lebam di bagian wajahnya. Meskipun persoalan ini telah diselesaikan secara damai, tujuh anggota polisi tetap menjalani pemeriksaan karena diduga melakukan penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Kalau sakitnya sudah enggak, tinggal sedikit bekas lebamnya,” ungkapnya.
Selain itu, Nyangnyang juga telah menghapus seluruh unggahan di akun media sosial pribadinya. Berdasarkan penelusuran detikJabar, delapan unggahan sebelumnya memang sudah tidak ada. Namun, unggahan terbaru menunjukkan foto Nyangnyang bersama tiga anggota Polres Cianjur yang datang untuk melakukan musyawarah.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti proses terhadap petugas yang diduga melakukan tindakan tidak sesuai prosedur.
“Sesuai dengan komitmen, kami akan tindak tegas petugas yang bertindak di luar prosedur. Sudah ada yang diperiksa dan ditahan oleh Propam Polres Cianjur,” tegasnya.
Sementara itu, dalam pernyataan terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman. Kejadian bermula saat Unit Resmob Satreskrim Polres Cianjur melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MRI, yang saat itu sedang berboncengan dengan Nyangnyang.
MRI diketahui sebagai target operasi polisi karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan berperan sebagai penadah motor hasil curian. Saat proses penangkapan pada 2 Juni 2025, Nyangnyang sempat melawan karena mengira sedang menjadi korban begal. Ia bahkan sempat memukul anggota polisi Aipda I Made dan kembali menyerang Briptu Iqbal yang sedang berusaha mengamankan MRI.
Hendra menambahkan, meskipun anggota telah menunjukkan identitas kepolisian, Nyangnyang tetap tidak percaya dan bersikap agresif. Sebaliknya, MRI justru kooperatif selama proses penangkapan. Setelah dibawa ke Polres Cianjur, barulah Nyangnyang menyadari bahwa orang yang ia sangka begal adalah anggota polisi yang hendak menangkap rekannya.
Akibat salah paham tersebut, kedua pihak mengalami luka-luka. Nyangnyang pun mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:
Wajah Lebam, Pria di Cianjur Ngadu ke Dedi Mulyadi Jadi Korban Salah Tangkap Polisi
7 Polisi Cianjur Pelaku Salah Tangkap Diperiksa, Korban Babak Belur
“Ini bukan salah tangkap, tetapi murni salah paham,” tegas Hendra.
Ia juga memastikan tidak ada proses hukum lanjutan terhadap Nyangnyang dan yang bersangkutan telah dipulangkan pada 4 Juni 2025.
“Pihak Polres Cianjur menyampaikan bahwa tindakan petugas sudah sesuai prosedur berdasarkan informasi dan surat perintah tugas yang dimiliki,” pungkasnya.
(Virdiya/Aak)