BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus judi jenis domino oleh kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah.
“Total tersangka dalam kasus perjudian tersebut ada lima orang, termasuk di dalamnya berinisial S yang disebutkan sebagai anggota dewan,” kata Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Dwi Purnomo di Kudus, Senin (21/7/2025).
Ia menyampaikan, terungkapnya kasus perjudian tersebut merupakan hasil dari upaya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus, yang menindaklanjuti laporan warga yang resah terhadap praktik judi yang berlangsung di area publik.
“Laporan masyarakat kami terima melalui media sosial dan hotline ‘Lapor Pak Kapolres’. Mereka mengeluhkan adanya praktik perjudian yang sering terjadi di tempat umum dan mengganggu ketertiban,” ujarnya.
Kemudian, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.
Hasilnya, lima orang berhasil diamankan di lokasi kejadian. Salah satu dari lima pelaku yang diamankan diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kudus yang masih aktif berinisial S.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Sedangkan lokasinya di sebelah warung kopi, yang kerap dijadikan tempat bermain judi jenis domino oleh sejumlah orang.
Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu set kartu domino yang digunakan untuk bermain, tiga set kartu cadangan, satu lembar banner yang digunakan sebagai alas permainan, serta uang tunai sebesar Rp1.025.000.
Kapolres menambahkan kelima pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Rp20 Miliar Terhubung ke China dan Kamboja
Sekdes Cipaku Majalengka Tilep Dana Desa Demi Judi Online dan Diamond Mobile Legends
Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan warga sekitar dan para saksi, lokasi setempat sering menjadi ajang perjudian jenis domino. Termasuk tersangka anggota DPRD Kudus aktif, S, yang disebut terlibat aktivitas perjudian.
(Virdiya/Budis)