Menteri Hanif Ultimatum Kepala Daerah Hentikan Pengelolaan Sampah Metode Open Dumping

Sampah open dumping
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan para kepala daerah di tingkat kota dan kabupaten dapat dikenai sanksi hukum apabila tetap menerapkan sistem pengelolaan sampah dengan metode open dumping.

Ia menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi pidana, terhadap daerah yang belum beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan seperti sanitary landfill.

“Saya memberikan pemberatan sanksi administrasi dan penegakan pidana 1 tahun penjara, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 114 Undang-Undang 32 tahun 2009. Kami akan mengambil risiko ini, kami akan menegakkan aturan ini dengan segala risikonya,” kata Hanif saat memberikan sambutan dalam peresmian Refuse-Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Sukabumi, dikutip Jumat (1/8/2025).

Hanif menegaskan penerapan sistem pengelolaan sampah dengan metode sanitary landfill seharusnya sudah dilakukan sejak lama. Namun, hingga kini masih banyak daerah yang belum mengimplementasikannya.

Untuk itu, dalam enam bulan ke depan, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pemantauan dan pengawasan di seluruh daerah untuk memastikan sistem sanitary landfill benar-benar diterapkan dalam proses pengelolaan sampah.

“Menteri Lingkungan Hidup mengambil langkah penegakan pelaksanaan dari Undang-Undang 18 tahun 2008. UU tersebut dengan tegas menggariskan bahwa pelaksana pengelolaan open dumping di seluruh tanah air mestinya berakhir,” jelas Hanif.

Hanif menyampaikan pengelolaan sampah yang belum sesuai harapan dinilainya menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Indonesia menempati peringkat kedua sebagai negara penyumbang sampah terbesar di dunia.

Baca Juga:

Sampah Jadi Solusi Energi, TPA Sukabumi Mulai Produksi Bahan Bakar Alternatif

Pengolahan Sampah Kota Bandung Mulai Kurangi Beban TPA, DLH: Targetkan 1.500 Ton Tak Lagi Dibakar Sembarangan

Ia juga menekankan sudah saatnya pengelolaan sampah mengalami perubahan nyata dalam upaya perlindungan lingkungan hidup.

“Pengelolaan sampah yang hanya dilakukan dengan angkat lalu buang, dan sebagiannya tercecer di badan lingkungan, membuat Indonesia menjadi negara penghasil sampah laut nomor 2 di dunia. Kita patut prihatin,” tutup Hanif.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City