Menteri Hanif Ultimatum Kepala Daerah Hentikan Pengelolaan Sampah Metode Open Dumping

Sampah open dumping
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan para kepala daerah di tingkat kota dan kabupaten dapat dikenai sanksi hukum apabila tetap menerapkan sistem pengelolaan sampah dengan metode open dumping.

Ia menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi pidana, terhadap daerah yang belum beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan seperti sanitary landfill.

“Saya memberikan pemberatan sanksi administrasi dan penegakan pidana 1 tahun penjara, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 114 Undang-Undang 32 tahun 2009. Kami akan mengambil risiko ini, kami akan menegakkan aturan ini dengan segala risikonya,” kata Hanif saat memberikan sambutan dalam peresmian Refuse-Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Sukabumi, dikutip Jumat (1/8/2025).

Hanif menegaskan penerapan sistem pengelolaan sampah dengan metode sanitary landfill seharusnya sudah dilakukan sejak lama. Namun, hingga kini masih banyak daerah yang belum mengimplementasikannya.

Untuk itu, dalam enam bulan ke depan, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pemantauan dan pengawasan di seluruh daerah untuk memastikan sistem sanitary landfill benar-benar diterapkan dalam proses pengelolaan sampah.

“Menteri Lingkungan Hidup mengambil langkah penegakan pelaksanaan dari Undang-Undang 18 tahun 2008. UU tersebut dengan tegas menggariskan bahwa pelaksana pengelolaan open dumping di seluruh tanah air mestinya berakhir,” jelas Hanif.

Hanif menyampaikan pengelolaan sampah yang belum sesuai harapan dinilainya menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Indonesia menempati peringkat kedua sebagai negara penyumbang sampah terbesar di dunia.

Baca Juga:

Sampah Jadi Solusi Energi, TPA Sukabumi Mulai Produksi Bahan Bakar Alternatif

Pengolahan Sampah Kota Bandung Mulai Kurangi Beban TPA, DLH: Targetkan 1.500 Ton Tak Lagi Dibakar Sembarangan

Ia juga menekankan sudah saatnya pengelolaan sampah mengalami perubahan nyata dalam upaya perlindungan lingkungan hidup.

“Pengelolaan sampah yang hanya dilakukan dengan angkat lalu buang, dan sebagiannya tercecer di badan lingkungan, membuat Indonesia menjadi negara penghasil sampah laut nomor 2 di dunia. Kita patut prihatin,” tutup Hanif.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian