Kasus Dugaan Pelanggaran Kesehatan, Richard Lee Resmi Ditahan Polisi

lavender marriage
Ricard Lee bahas soal lavender marriage (Instagram/@dr.richard_lee)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus influencer Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, Jumat (6/3).

Richard menjalani pemeriksaan lanjutan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama empat jam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 29 pertanyaan kepada yang bersangkutan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Richard setelah proses pemeriksaan selesai.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan.

Sebelum ditahan, Richard terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh, dengan hasil dinyatakan normal sehingga ia dinilai layak menjalani penahanan.

Baca Juga:

Setelah Doktif, Giliran Richard Lee Resmi Jadi Tersangka

Budi menambahkan barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada tim kuasa hukum Richard.

Kasus yang menjerat Richard bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai dokter detektif pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Sebelumnya, Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka tersebut. Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.

Selain itu, penyidik juga telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap Richard sejak 10 Februari 2026.

“Pencegahan dan tangkal atau yang dikenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Budi sebelumnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City