JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp400 miliar.
“Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan (kerugian) sekitar Rp400-an, Rp 400 miliar,” kata, Asep Guntur kepada wartawan, Rabu (26/6/ 2024).
Asep menyebutkan, bahwa kasus korupsi ini terjadi karena adanya mark up harga lahan yang diduga dilakukan oleh makelar tanah.
Akibat kasus korupsi tersebut,kerugian negara sementara dihitung dari selisih harga antara saat makelar membeli lahan ke pemilik lahan dan harga saat makelar menjual lahan tersebut kepada BUMD Sarana Jaya.
“Ini perbedaan ya, perbedaan dari harga dari yang diberikan si pembeli kepada si makelar dengan harga awal, jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal,” ucapnya.
Dalam mengusut kasus tersebut, KPK telah memeriksa pembalap gokar yang juga pengusaha properti, Zahir Ali pada Rabu 19 Juni 2024.
Sementara itu, d pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Zahir Ali mengenai tugasnya di perusahaan miliknya. Diduga, perusahaan itu terlibat dalam pengadaan lahan di Rorotan.
“Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni 2024.
Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah Zahir Ali dan sembilan orang lainnya bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan.
Sebanyak sembilan orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri, yakni karyawan swasta berinisial MA dan NK, seorang pengusaha berinisial FA, manajer PT CIP dan PT KI, berinisial DBA dan PS, seorang notaris berinisial JBT, seorang advokat berinisial SSG, dan dua orang wiraswasta berinisial LS dan M.
BACA JUGA: KPK Cekal 3 Orang ke Luar Negeri Soal Korupsi Basarnas 2014
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan Sarana Jaya di Munjul dan Pulogebang.
Kemudian, dalam kasus korupsi lahan Munjul. pengadilan telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan.
Selain Yoory, kasus ini juga menjerat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) yang juga beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, istri Rudi yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propetindo Anja Runtunewe, Diretur PT Adonara Propertindo, dan Tommy Adrianm. Bahkan, KPK juga telah menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
(Agus Irawan/Usk)