BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mencatat penyaluran dana desa tahap pertama tahun anggaran 2025 telah mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp181,3 miliar. Dana tersebut telah tersalurkan ke 291 desa dari total 297 desa yang terdaftar sebagai penerima.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang, Andri Irawan, menjelaskan bahwa penyaluran ini sudah berjalan sejak Maret 2025. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua desa telah menerima dana tersebut.
“Namun, belum semua desa di Karawang menerima dana desa,” kata Andri mengutip dari ANTARA, Selasa (27/5/2025).
Hingga akhir Mei 2025, hanya 291 desa yang sudah menerima kucuran dana. Sementara, enam desa lainnya masih belum memenuhi persyaratan administratif.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang alokasi, penggunaan, dan penyaluran dana desa untuk tahun anggaran 2025.
“Penyaluran dana desa dilakukan setelah pemerintah desa memenuhi semua persyaratan, di antaranya penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes 2025,” lanjutnya.
Dana Fantastis, Penggunaan Terbagi Dua Jenis
Total pagu dana desa untuk tahun ini mencapai Rp358,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp181,3 miliar telah dicairkan. Dana tersebut terbagi menjadi dua kategori:
Earmark: Rp81.542.945.230
Non-earmark: Rp99.828.407.300
Andri menjelaskan bahwa earmark adalah dana yang penggunaannya telah ditentukan atau diarahkan oleh pemerintah pusat untuk tujuan tertentu. Sedangkan non-earmark bisa digunakan lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa.
Baca Juga:
Pemkab Garut Tambah 22 Desa Baru Hasil Pemekaran, Imbangi Jumlah Desa di Jateng dan Jatim
Sebagai Fondasi Ekonomi Desa, 40 Ribu Kopdes Merah Putih Dibentuk
Siapa Penerima Dana Terbesar dan Terkecil?
Menariknya, dari 291 desa yang telah menerima dana, Desa Duren di Kecamatan Klari mencatatkan pencairan dana terbesar, yaitu Rp2.344.932.000. Sebaliknya, Desa Sekarwangi di Kecamatan Rawamerta hanya menerima Rp808.188.000, menjadi penerima terkecil untuk tahap pertama ini.
Andri juga mengimbau agar enam desa yang belum menerima dana segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Batas akhir penyampaian dokumen adalah (15/6/2025). Jika lewat dari tanggal itu, maka dana desa tahap pertama tidak bisa disalurkan ke rekening kas desa,” tegasnya.
Penyaluran dana desa ini diharapkan bisa mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di tingkat desa.
Dengan dukungan masyarakat dan transparansi dalam penggunaan anggaran, Karawang optimis bisa mendorong pertumbuhan ekonomi desa dari bawah.
(Hafidah Rismayanti/_Usk))