Karawang Gelontorkan Rp181 Miliar untuk Dana Desa Tahap Pertama!

Penulis: hafidah

Dana Desa
Pemerintah Kabupaten Karawang (maps)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mencatat penyaluran dana desa tahap pertama tahun anggaran 2025 telah mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp181,3 miliar. Dana tersebut telah tersalurkan ke 291 desa dari total 297 desa yang terdaftar sebagai penerima.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang, Andri Irawan, menjelaskan bahwa penyaluran ini sudah berjalan sejak Maret 2025. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua desa telah menerima dana tersebut.

“Namun, belum semua desa di Karawang menerima dana desa,” kata Andri mengutip dari ANTARA, Selasa (27/5/2025).

Hingga akhir Mei 2025, hanya 291 desa yang sudah menerima kucuran dana. Sementara, enam desa lainnya masih belum memenuhi persyaratan administratif.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang alokasi, penggunaan, dan penyaluran dana desa untuk tahun anggaran 2025.

“Penyaluran dana desa dilakukan setelah pemerintah desa memenuhi semua persyaratan, di antaranya penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes 2025,” lanjutnya.

Dana Fantastis, Penggunaan Terbagi Dua Jenis

Total pagu dana desa untuk tahun ini mencapai Rp358,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp181,3 miliar telah dicairkan. Dana tersebut terbagi menjadi dua kategori:

Earmark: Rp81.542.945.230

Non-earmark: Rp99.828.407.300

Andri menjelaskan bahwa earmark adalah dana yang penggunaannya telah ditentukan atau diarahkan oleh pemerintah pusat untuk tujuan tertentu. Sedangkan non-earmark bisa digunakan lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa.

Baca Juga:

Pemkab Garut Tambah 22 Desa Baru Hasil Pemekaran, Imbangi Jumlah Desa di Jateng dan Jatim

Sebagai Fondasi Ekonomi Desa, 40 Ribu Kopdes Merah Putih Dibentuk

Siapa Penerima Dana Terbesar dan Terkecil?

Menariknya, dari 291 desa yang telah menerima dana, Desa Duren di Kecamatan Klari mencatatkan pencairan dana terbesar, yaitu Rp2.344.932.000. Sebaliknya, Desa Sekarwangi di Kecamatan Rawamerta hanya menerima Rp808.188.000, menjadi penerima terkecil untuk tahap pertama ini.

Andri juga mengimbau agar enam desa yang belum menerima dana segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

“Batas akhir penyampaian dokumen adalah (15/6/2025). Jika lewat dari tanggal itu, maka dana desa tahap pertama tidak bisa disalurkan ke rekening kas desa,” tegasnya.

Penyaluran dana desa ini diharapkan bisa mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di tingkat desa.

Dengan dukungan masyarakat dan transparansi dalam penggunaan anggaran, Karawang optimis bisa mendorong pertumbuhan ekonomi desa dari bawah.

(Hafidah Rismayanti/_Usk))

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Elon Musk
Elon Musk Mundur dari Pemerintahan Trump, Ada Apa?
Prabowo Israel
TB Hasanuddin Dukung Prabowo Buka Diplomatik dengan Israel, Tapi Ada Catatan!
Kebakaran pesantren Garut
Disdamkar Garut Kerahkan 3 Unit Mobil Pemadam Kebakaran di Asrama Pesantren Darul Abror
Yuni Shara
Yuni Shara Duet Bareng Komika Praz Teguh Bertajuk 'Selamat Malam Dunia'
WhatsApp Image 2025-05-29 at 16.12
PLN UP3 Majalaya Lakukan Kunjungan Pelanggan ke PT Danarmas Concern, Dukung Industri Tekstil dan Energi Hijau
Berita Lainnya

1

PLN UP3 Majalaya Lakukan Kunjungan Pelanggan ke PT Danarmas Concern, Dukung Industri Tekstil dan Energi Hijau

2

Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Aturan Jam Malam Bagi Siswa Disahkan KDM 

3

Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

4

Cek, Diskon Tarif Listrik 50% akan Diberlakukan Lagi Bulan Depan

5

Orang Tua Murid Sambut Positif Putusan MK Gratiskan SD hingga SMP
Headline
Anggota Polres Jayawijaya Ditembak OTK
Usai Antar Korban Kecelakaan, Anggota Polres Jayawijaya Ditembak OTK
Lahan TPU Kota Bandung Terbatas, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Tumpang
Lahan TPU Kota Bandung Terbatas, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Tumpang
Pemkot Bandung Bakal Razia Miras dan Obat-obatan Terlarang Setiap Minggu
Pemkot Bandung Bakal Razia Miras dan Obat-obatan Terlarang Setiap Minggu
WNA Wajib Datangi Kantor Imigrasi
Aturan Baru Izin Tinggal, WNA Wajib Datangi Kantor Imigrasi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.