JAKARTA,TM.ID: Alasan Kapolri meminta kasus dugaan pemerasan Mentan SYL naik ke penyidikan sudah jelas dan sejauh ini Kapolri mengikuti perjalanan dugaan kasusu tersebut. .
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sosok yang membuat laporan kepolisian di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. saat masih menjabat Menteri Pertanian.
“Laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik,” kata dia, saat ditemui di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), DIY melansir cnnindonesia, Sabtu (7/10).
BACA JUGA : Skandal Dugaan Pemerasan Petinggi KPK di Kasus Kementan, Presiden Jokowi Geleng-geleng
Atas dasar itu, Listyo meminta kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya ini ditangani secara cermat. Ia pribadi mengaku selalu mengikuti perjalanan dugaan perkara ini.
“Penanganannya harus cermat, harus hati-hati. Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk ikut mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat,” ujarnya.
Lebih lanjut Listyo menekankan jajarannya bekerja secara profesional sambil mempersilakan pihak atau lembaga lain untuk memonitor kinerja Polri.
“Sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan. Apakah ini bisa diproses lanjut, apakah debaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Saya kita Polri transparan dalam hal ini,” tutupnya.
Kasus Pemerasan Mentan SYL
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan membeberkan sosok pelapor atau pembuat pengaduan masyarakat (dumas) soal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Dugaan itu terkait dengan penanganan kasus KPK di Kementerian Pertanian pada 2021. Ia berdalih hal itu dalam rangka menjaga kerahasiaan pihak pelapor.
Menurutnya, kerahasiaan pelapor ini dilakukan demi efektivitas proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan tersebut.
(Usamah)