Kantongi SK Kemenkum Partai Golkar Pede Hadapi Gugatan di PTUN

[info_penulis_custom]
Kantongi SK Kemenkum Partai Golkar Pede Hadapi Gugatan di PTUN
Bahil Lahadalia, Ketum Partai Golkar (Instagram Bahlil Lahadalia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Partai Golkar merasa percaya diri menghadapi gugatan soal surat keputusan (SK) tentang pengesahan AD/ART Partai Golkar hasil Munas XI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah mengantongi SK kepengurusan baru dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Saya pikir itu biasa saja, ya, tidak ada sesuatu yang luar biasa. Semua orang kan sama di mata hukum dan prosesnya normal saja,” kata Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengutip Antara.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan bahwa tim hukum partai telah siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

Ia menyebut tim hukum Partai Golkar juga telah mengikuti sidang perdana yang digelar pada Rabu ini.

“Kita lalui saja seperti yang saya sampaikan kemarin-kemarin,” kata Kadir ditemui pada kesempatan yang sama.

Di samping itu, dia pun menjelaskan bahwa Musyawarah Nasional Partai Golkar telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai.

“Kemudian, munas diinginkan oleh seluruh peserta munas, jadi kalau masih ada kurang puas ingin menguji keabsahan munas, ya, kami persilakan melalui pengadilan negeri, melalui pengadilan tata usaha negara, kami siap untuk melayani sampai kapan pun,” ucap Kadir menambahkan.

Diketahui bahwa Menteri Hukum Supratman menerbitkan dan menyerahkan SK mengenai susunan lengkap kepengurusan baru Partai Golkar secara langsung kepada Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.

Bahlil menyebut SK baru yang diterbitkan Menteri Hukum telah memuat seluruh pengurus baru Partai Golkar secara lengkap.

BACA JUGA: Resmi Jadi Ketum, Bahlil Singgung Peluang Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar

“SK yang pertama itu kan pengurus sementara baru sekitar sembilan orang dan hari ini SK yang keluar lengkap, sudah 100 lebih, 159, dan sudah ada dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik, kemudian mahkamah partai,” katanya.

Di sisi lain, Ilhamsyah Ainul Mattimu menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.

Perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT itu didaftarkan Ilhamsyah pada Senin (21/10). Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Ilhamsyah dalam petitumnya meminta Menteri Hukum dan HAM RI selaku tergugat untuk mencabut SK dimaksud.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hujan Lebat Akibatkan Banjir di Kawasan Lembang Bandung Barat
Hujan Lebat Akibatkan Banjir di Kawasan Lembang Bandung Barat
Luizinho Passos Pamit Dari Persib, Sampaikan Pesan Menyentuh Untuk Bobotoh
Luizinho Passos Pamit Dari Persib, Sampaikan Pesan Menyentuh Untuk Bobotoh
TPS Bandung
Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Lahan TPS Pembohong Jadi Ruang Terbuka Hijau
saiful bahri hasto
KPK Hadirkan Saeful Bahri Jadi Saksi Sidang, Hasto: Daur Ulang
Tanggapi Kepergian Ciro Alves, Bojan Hodak Akui Ada Pihak Yang Memutarbalikkan Fakta
Tanggapi Kepergian Ciro Alves, Bojan Hodak Akui Ada Pihak Yang Memutarbalikkan Fakta
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Telkom University Purwokerto Gelar Pameran Poster Internasional Bertajuk “Posthuman Exhibition 2025"
Headline
Ketua Viking Imbau Bobotoh Menahan Diri Agar Tidak Konvoi Usai Laga Persib Kontra Persis Solo
Ketua Viking Imbau Bobotoh Menahan Diri Agar Tidak Konvoi Usai Laga Persib Kontra Persis Solo
Kemendag Grebek Gudang Berisi 1,6 Juta Produk Impor Ilegal China di Tangerang
Kemendag Grebek Gudang Berisi 1,6 Juta Produk Impor Ilegal China di Tangerang
15 Korban Banjir Bandang Pegunungan Arfak Ditemukan Meninggal, 4 Masih Hilang
15 Korban Banjir Bandang Pegunungan Arfak Ditemukan Meninggal, 4 Masih Hilang
pdip dedi mulyadi barak militer dedi mulyadi
Ngotot Lanjutkan Barak Militer, Dedi Mulyadi Libatkan 600 Psikolog!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.