Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Via Whastapp dan SMS

Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Via Whastapp
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan bersama Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono melaksanakan survey kesiapan Pengamanan dan Pengawalan Rute Lalu Lintas dan Parkir (Pamwal Rolakir) KTT World Water Forum (WWF) ke-10 yang akan digelar pada 18-25 Mei 2024 di Nusa Dua, Bali (Humas.Polri)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan bahwa pengiriman surat tilang melalui SMS dan juga WhatsApp untuk sementara dihentikan

Aan menjelaskan, alasan pihaknya melakukan penghentian sementara tersebut karena masih ada proses asesmen yang harus dilakukan terlebih dahulu.

“Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan untuk melakukan assesment terlebih dahulu,” kata Aan Suhanan, Kamis (10/5/2024).

Dia menyebutkan, selama proses asesmen tersebut ada beberapa rangkain tes yang terlebih dahulu dilakukan oleh kepolisian mulai dari penetration testing (pentest). Tes tersebut untuk menguji keamanan suatu jaringan dengan cara disimulasikan secara langsung.

Pentest akan dilakukan oleh Komisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri

“Kalau setelah assessment, kemudian pentest, lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. Tapi kalau tidak lulus assessment tidak lulus pentest akan kita perbaiki lagi, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman,” ujarnya.

Oleh karena itu, untuk sementara waktu kepolisian bakal menggunakan metode lama untuk mengirim surat tilang elektronik kepada masyarakat, yakni melalui kurir pos.

BACA JUGA: Polri Tengah Uji Pengiriman Surat Tilang via WA, Mulai Kapan?

Seperti diketahui, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya,Kombes Pol Latif Usman mengatakan, terobosan baru dari semula surat tilang dikirim via pos, diganti pengirimannya melalui WhatsApp dan SMS. Kebijakan ini ditetapkan lantara beban biaya pengiriman surat tilang elektronik lewat pos yang begitu besar.

“Anggaran kita kurang, sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran. Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA ini gunakan APK ini jadi tidak sia-sia,” ucapnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Kedekatan Verrell Fuji
Ivan Fadilla Restui Kedekatan Verrell Bramasta dengan Fuji, Ada Sinyal Jodoh?
Pasar Cisangkuy street food bandung
Kulineran di Bandung? Ini 5 Streat Food yang Wajib Kamu Datangi
Lakers
Kolaborasi Lakers X One Piece Siap Meriahkan Duel Sengit Saat Lawan Clippers!
emenperin Sebut Aturan Insentif Motor Listrik Sudah Tahap Finalisasi
Kemenperin Sebut Aturan Insentif Motor Listrik Sudah Tahap Finalisasi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Mforce Luncurkan Wmoto Swiftbee, Skutic Bergaya Retro Lebih Murah dari Scoopy!
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.