JAKARTA,TM.ID: Terdakwa penganiayaan berat Christalino David Ozora, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU yang diantaranya Nuli, Suryani, Eka, Maidarlis, Bayu Ika, dan Hafiz Kurniawan menyampaikan pembacaan tuntutan kepada Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar jaksa Hafiz Kurniawan melansir PMJ News, Selasa (15/8/2023).
BACA JUGA: Sidang Mario Dandy dan Shane Bisa Makan Waktu 6 Bulan? Ini Kata PN Jaksel
Putra eks pejabat pajak itu, didakwa atas penganiayaan dan mengakibatkan David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.
Dalam kasus tersebut, terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian dan terdakwa anak Agnes Gracia (AG).
AG lebih dulu menjalani persidangan dengan dakwaan hukuman pidana 3,5 tahun dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pengajuan kasasi dari AG juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Mario didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Saepul/Masnur)