JPU Tuntut Mario Dandy Si Penganiaya David Ozora 12 Tahun Bui

Penulis: Saepul

Mario-Dandy-didakwa
foto (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Terdakwa penganiayaan berat Christalino David Ozora, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU yang diantaranya Nuli, Suryani, Eka, Maidarlis, Bayu Ika, dan Hafiz Kurniawan menyampaikan pembacaan tuntutan kepada Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar jaksa Hafiz Kurniawan melansir PMJ News, Selasa (15/8/2023).

BACA JUGA: Sidang Mario Dandy dan Shane Bisa Makan Waktu 6 Bulan? Ini Kata PN Jaksel

Putra eks pejabat pajak itu, didakwa atas penganiayaan dan mengakibatkan David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.

Dalam kasus tersebut, terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian dan terdakwa anak Agnes Gracia (AG).

AG lebih dulu menjalani persidangan dengan dakwaan hukuman pidana 3,5 tahun dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pengajuan kasasi dari AG juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Mario didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Carter Thompson
Hasil Race 1 WorldSSP300 Emilia Romagna 2025: Carter Thompson Tundukkan Rival di Misano
Perbaikan Jalan pantura - Instagram Bupati Karawang Aep Syaepuloh jpg
Jalan Pantura Rusak Parah, Pemkab Karawang Nekat Lakukan Ini
pulau Aceh
Pemprov Klarifikasi soal Kabar Mualem, 'Walk Out' saat Bahas Polemik Laut Aceh
kebakaran cianjur
Kompor Mainan Picu Kebakaran di Cianjur, 4 Rumah dan Masjid Hangus
Meta-Scale-AI
Meta Tarik Scale AI ke Proyek Superintelligence Bernilai Rp230 Triliun
Berita Lainnya

1

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

2

Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur

3

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

4

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia

5

Minim Penerangan dan Picu Kriminalitas, Legislator Dorong Penambahan Lampu dan CCTV di Arcamanik
Headline
Timnas Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Indonesia Tundukkan Iran, Amankan Peringkat Kelima
Pergerakan Tanah Purwakarta
Pergerakan Tanah Purwakarta Ancam Tol Cipularang
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
anak terlantar di pasar kebayoran lama-1
Bocah Ditelantarkan di Kebayoran Lama Hari ini Jalani Operasi Tulang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.