JPU Tuntut Mario Dandy Si Penganiaya David Ozora 12 Tahun Bui

Mario-Dandy-didakwa
foto (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Terdakwa penganiayaan berat Christalino David Ozora, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU yang diantaranya Nuli, Suryani, Eka, Maidarlis, Bayu Ika, dan Hafiz Kurniawan menyampaikan pembacaan tuntutan kepada Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar jaksa Hafiz Kurniawan melansir PMJ News, Selasa (15/8/2023).

BACA JUGA: Sidang Mario Dandy dan Shane Bisa Makan Waktu 6 Bulan? Ini Kata PN Jaksel

Putra eks pejabat pajak itu, didakwa atas penganiayaan dan mengakibatkan David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.

Dalam kasus tersebut, terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian dan terdakwa anak Agnes Gracia (AG).

AG lebih dulu menjalani persidangan dengan dakwaan hukuman pidana 3,5 tahun dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pengajuan kasasi dari AG juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Mario didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.