JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso resmi bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/08/2024). Ia mendapatkan remisi 58 bulan dan 30 hari.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya.
Ia mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 lalu, lantaran menjadi pelaku pembunuh Mirna Salihin dengan segelas kopi bersenyawa sianida. Jessica menerima pidana selama 20 tahun bui berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
BACA JUGA: Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas, Ini Alasannya!
“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,”tambah Deddy.
Lebih lanjut, kata Deddy, Jessica mendapatkan bebas bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” tuturnya.
(Saepul/Budis)