Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas, Ini Alasannya!

jessica wongso kopi sianida bebas
(Instagram Jessica Wongso)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDJessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Jessica yang divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu keluar dari gerbang penjara pada Minggu pagi.

Jessica dianggap berkelakuan baik hingga mendapatkan remisi potongan hukuman selama 58 bulan 30 hari.

Ia disambut oleh para kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan tim saat keluar dari gerbang Lapas Pondok Bambu.

Seperti dilansir Antara, Jessica keluar dengan pengawalan para pengacaranya langsung masuk ke dalam mobil untuk menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Bebasnya Jessica sebelumnya sudah diumumkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

BACA JUGA: Terbaru! Muncul 3 Saksi Mata Kecelakaan Tunggal Eki dan Vina Cirebon

Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan SK Menkumham RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Kepala Pokja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026