Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas, Ini Alasannya!

jessica wongso kopi sianida bebas
(Instagram Jessica Wongso)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDJessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Jessica yang divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu keluar dari gerbang penjara pada Minggu pagi.

Jessica dianggap berkelakuan baik hingga mendapatkan remisi potongan hukuman selama 58 bulan 30 hari.

Ia disambut oleh para kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan tim saat keluar dari gerbang Lapas Pondok Bambu.

Seperti dilansir Antara, Jessica keluar dengan pengawalan para pengacaranya langsung masuk ke dalam mobil untuk menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Bebasnya Jessica sebelumnya sudah diumumkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

BACA JUGA: Terbaru! Muncul 3 Saksi Mata Kecelakaan Tunggal Eki dan Vina Cirebon

Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan SK Menkumham RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Kepala Pokja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City