BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Berbuah manis hasil SIdang Cagar Budaya Nasional diterima dari Kementrian Kebudayaan RI, akhir bulan Juli 2025 lalu. Dalam Sidang Cagar Budaya Nasional menyatakan bahwa Jembatan Cirahong direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Struktur Cagar Budaya Nasional., hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kebudayaan DIsparbud Jabar, Febiyani.
“Jembatan Cirahong sampai dengan saat ini merupakan satu-satunya karya kratif struktur jembatan kereta api di Jawa Barat dan di Indonesia yang mengkombinasikan dua fungsi jalur transportasi, yaitu jalur kereta api di bagian atas dan jalur kendaraan bermotor di bagian bawah. Keunikan ini ditambah dengan posisi jembatan Cirahong yang berada di dua kabupaten, yaitu Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya, sehingga menjadikannya sebagai struktur cagar budaya pertama di Jabar yang memenuhi kriteria sebagai cagar budaya provinsi dan ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat,”jelas Febiyani seperti dikutip Teropongmedia.
Sidang Kajian Cagar Budaya Nasional dilaksanakan pada 18 Juli 2025 yang lalu di Semarang. Disparbud Jabar hadir bersama dengan Tim Ahli Cagar Budaya Jabar secara daring.
Baca Juga:
Gegara Layangan, Kereta Woosh Berhenti Mendadak di Jembatan Cigondewah
Tanah Labil, Jembatan Gantung Penghubung Desa Wanajaya-Karang Bungur Sumedang Nyaris Putus
Tim Ahli Cagar Budaya dan Disparbud Jabar yang hadir secara daring karena adanya pengurangan biaya perjalanan dinas. Febiyani menyampaikan bahwa dengan adanya teknologi, kehadiran dalam sidang bukan menjadi masalah karena dapat dilakukan secara daring, begitu pula rapat-rapat persiapan sidang yang telah dilaksanakan sejak tahun lalu.
Lebih jjauh lagi Febiyani menyampaikan bahwa pihaknya telah menginisiasi media diskusi dan penyelesaian masalah kecagarbudayaan sejak tahun 2020 lalu, yaitu Desk Cagar Budaya secara daring untuk mengakselerasi penanganan masalah cagar budaya di Jawa Barat dan mengantisipasi kesulitan pertemuan konvensional.
Febiyani berharap semua elemen masyarakat untuk terus berperan dalam pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya di daerahnya masing-masing secara aktif dan berkolaborasi dengan unsur pemerintah daerah setempat, pemda provinsi, dan pemerintah pusat. (_usamah kustiawan)