TERNATE,TM.ID: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta partai politik (parpol) peserta pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) jelang masa tenang di Maluku Utara.
Sebagai informasi, Sabtu (10/2/2023) besok, merupakan hari terakhir kegiatan kampanye bagi peserta pemilu. Selanjutnya, tanggal 11-13 Februari adalah masa tenang menuju pencoblosan.
Kordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, setelah selesainya masa kampanye, maka selanjutnya proses penertiban APK sudah harus berjalan.
Lolly menyarankan para peserta pemilu terutama partai politik secara mandiri menertibkan APK-nya. Pasalnya, kata dia, jika jajaran pengawas dan pemerintah daerah yang menertibkan, maka APK tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi oleh partai.
BACA JUGA: Tahun Ini Dinas PUPR Maluku Utara Fokus Bayar Utang Rp300 Miliar
“Jadi seluruh partai politik peserta pemilu di Maluku Utara agar mari bersama-sama menertibkan APK-nya,” kata Lolly saat ditemui usai apel siaga pengawasan pemilu di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (9/2/2023).
Ia pun meminta jajaran pengawas pemilu untuk cermat dalam melakukan pengawasan di situasi lingkungan terdekat dan memastikan penertiban AKP agar tidak mengalami kendala.
Lolly juga mengaku, daerah rawan pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI menunjukkan Maluku Utara rawan tinggi. Maka dari itu, ia turun ke Maluku Utara untuk mengecek secara langsung kesiapsiagaan anggota dan jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami memastikan apel siaga ini sampai ke TPS tingkatan yang dekat dengan masyarakat untuk mengawasi masa tenang, pungut hitung dan rekapitulasi suara,” ujarnya.
Apel siaga ini, kata dia, menghadirkan seluruh mitra kerja Bawaslu karena diperlukan kolaborasi lintas kelembagaan untuk sama-sama membuktikan untuk daerah rawan tinggi sudah dilakukan mitigasi lebih awal. Ini dilakukan agar bisa membuat Maluku Utara yang kerawanan tinggi minimal menjadi sedang.
“Strategi yang dilakukan itu caranya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sebab pemerintah punya kewajiban untuk memastikan kelancaran tugas penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.
(Tio/Dist)