Jaringan Prostitusi Internasional Terbongkar di Bali, Dua Warga Rusia Diamankan

Penulis: Vini

PSK Bali
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua orang kewarganegaraan Rusia didakwa menjual teman senegaranya. Terdakwa Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32) menjual EE untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali.

Saat ini kedua terdakwa terancam terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini berawal saat Koveziuk dan Tokarev membuat akun di situs prostitusi internasional, eurogirlescort.com. Melalui situs tersebut, EE dipasarkan kepada seorang pria bernama Kiryl Adamchuk alias Sahsha.

“Bule satu negara. Rusia. Mereka melakukan itu baru sekali. Mereka memasarkan satu orang saja. Sudah laku, tapi langsung ditangkap polisi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Pranata setelah sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/4/2025).

Menurut Hendra, komunikasi antara Tokarev dan Sahsha terjadi pada 9 Januari 2025. Mereka saling berkirim pesan melalui WhatsApp dengan nomor yang tertera di situs tersebut. Negosiasi pun terjadi, dan mereka menyepakati tarif Rp 5,5 juta untuk layanan EE.

Keesokan harinya, EE dan Sahsha bertemu di sebuah hotel di Jalan Pantai Berawa, Desa Adat Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Namun setelah pertemuan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya

“Motifnya mungkin untuk biaya hidup di Bali. Karena mereka baru melakukan sekali saja. Dan mereka tidak ada pekerjaan di Bali,” ujarnya.

BACA JUGA:

Perempuan Muda Asal Tasikmalaya jadi Korban TPPO, Alami Kekeraan Selama Bekerja

Mobil Plat Dinas Kemhan Diduga Keciduk Pesan PSK, Perekam: Liat Nih Kelakuan Pejabat!

Hendra menambahkan bahwa kasus yang lebih sesuai adalah pornografi, karena dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak ditemukan adanya jaringan atau organisasi yang besar. Oleh karena itu, menurutnya, unsur-unsur yang ada lebih mengarah pada pornografi.

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Koveziuk dan Tokarev sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 4 Ayat (2) jo. Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
23-682d2fed29a6a
Manuver Apple di China Bikin Pemerintah AS Gerah
Samsung-Vision-AI-Samsung-TV-2025-728x410px
Samsung Vision AI Resmi Diluncurkan di Indonesia, TV Jadi Pusat Kendali Rumah Pintar
Pria tewas terlindas truk tambang di Bogor - Instagram Info Jawa Barat
Pemuda Tewas Mengenaskan Terlindas Truk Tambang di Parungpanjang Bogor
Wanita pria lansia
Gegara Penampilan, Wanita Dianiaya Pria Lansia hingga Diteriaki 'Teroris'!
Kepuasan publik kinerja bupati bandung dadang supriatna
100 Hari Kerja, 88,77 Persen Masyarakat Puas Terhadap Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.