Jaringan Prostitusi Internasional Terbongkar di Bali, Dua Warga Rusia Diamankan

Penulis: Vini

PSK Bali
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua orang kewarganegaraan Rusia didakwa menjual teman senegaranya. Terdakwa Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32) menjual EE untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali.

Saat ini kedua terdakwa terancam terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini berawal saat Koveziuk dan Tokarev membuat akun di situs prostitusi internasional, eurogirlescort.com. Melalui situs tersebut, EE dipasarkan kepada seorang pria bernama Kiryl Adamchuk alias Sahsha.

“Bule satu negara. Rusia. Mereka melakukan itu baru sekali. Mereka memasarkan satu orang saja. Sudah laku, tapi langsung ditangkap polisi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Pranata setelah sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/4/2025).

Menurut Hendra, komunikasi antara Tokarev dan Sahsha terjadi pada 9 Januari 2025. Mereka saling berkirim pesan melalui WhatsApp dengan nomor yang tertera di situs tersebut. Negosiasi pun terjadi, dan mereka menyepakati tarif Rp 5,5 juta untuk layanan EE.

Keesokan harinya, EE dan Sahsha bertemu di sebuah hotel di Jalan Pantai Berawa, Desa Adat Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Namun setelah pertemuan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya

“Motifnya mungkin untuk biaya hidup di Bali. Karena mereka baru melakukan sekali saja. Dan mereka tidak ada pekerjaan di Bali,” ujarnya.

BACA JUGA:

Perempuan Muda Asal Tasikmalaya jadi Korban TPPO, Alami Kekeraan Selama Bekerja

Mobil Plat Dinas Kemhan Diduga Keciduk Pesan PSK, Perekam: Liat Nih Kelakuan Pejabat!

Hendra menambahkan bahwa kasus yang lebih sesuai adalah pornografi, karena dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak ditemukan adanya jaringan atau organisasi yang besar. Oleh karena itu, menurutnya, unsur-unsur yang ada lebih mengarah pada pornografi.

Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Koveziuk dan Tokarev sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 4 Ayat (2) jo. Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kabupaten Bandung Barat ganti nama
Bandung Barat Terkesan Cuma Nama Arah Mata Angin, Perlukah Diganti?
produksi gabah subang
Subang Lampaui Target Produksi Gabah, Rekor Tertinggi se-Jabar
Dampak Positif dan Negatif AI
Mark Zuckerberg Rekrut Jenius AI Dunia dengan Gaji Rp13 Miliar per Bulan
Sadar Pajak
Sadar Pajak, Bukti Cinta Pada Bangsa dan Negara
Karawang Desa
Pemkab Karawang Wajibkan Transaksi Nontunai di Desa
Berita Lainnya

1

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

2

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

3

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet

4

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

5

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
Headline
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Di Tengah Ketegangan dengan Israel Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Di Tengah Ketegangan dengan Israel, Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.