JAKARTA,TM.ID: Akan ada pemberian langsung sertifikat hak milik (SHM) kepada warga yang bersedia direlokasi untuk pengembangan Rempang Eco City demikian disampaikan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Lebih lajut Hadi menjelaskan, sertifikat ini akan diserahkan setelah tanah dan bangunan telah dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan dan proses pembangunan dimulai.
“Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya,” kata Hadi setelah menghadiri rapat koordinasi percepatan pengembangan proyek Rempang Eco-City di Batam, Kepulauan Riau, mengutip Antara Minggu (17/9/2023).
BACA JUGA : Polri Kirim 400 Personel untuk Selesaikan Ricuh di Pulau Rempang, Batam
Selain itu, hak pengelolaan lahan (HPL) tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, juga akan diserahkan tanpa masalah.
Hadi menegaskan bahwa sertifikat yang akan diberikan adalah sertifikat hak milik dan akan disamakan dengan sertifikat yang diberikan di 37 lokasi kampung tua di Batam. Oleh karena itu, sertifikat ini hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang terdampak dan tidak dapat diperjualbelikan.
Dimana untuk tempat relokasi ini telah disiapkan, dengan setiap kepala keluarga mendapatkan lahan seluas 500 meter persegi dan sebuah rumah tipe 45 senilai sekitar Rp 120 juta.
Sementara itu, Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait bangunan relokasi yang akan disediakan oleh pemerintah. Pembangunan rumah relokasi tahap pertama diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar 6 hingga 7 bulan, meskipun akan dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, seluruh warga Rempang diharapkan mendapatkan rumah relokasi dalam waktu kurang lebih dua tahun.
“Contoh seperti saat ini di lokasi (tahap pertama) hanya 700 kepala keluarga, saya kira itu cukup mudah. Saya mantan kontraktor, dan membangun 2000 sampai 3000 rumah tidak terlalu sulit. Jadi, begitu ada dana, pembangunan bisa segera dimulai,” jelas Bahlil.
(Usamah)