BANDUNG,TM.ID: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menerbitkan surat edaran nomor: S-49/PK/PK.2/2024 tentang Penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, sebagai optimalisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 215/pmk.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Melalui surat edaran itu, diharapkan dapat menjawab skeptis Pemerintah Daerah terkait penggunaan DBH CHT untuk kegiatan perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan yang ada di daerah masing-masing.
Dari surat edaran itu ditegaskan, bahwa dana DBHCHT dabat digunakan untuk kegiatan lain sesuai kebutuhan dan prioritas daerah antara lain dapat berupa kegiatan sesuai kewenangan daerah untuk mendukung pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.
Jawa Barat sabagai salah satu provinsi yang menerima alokasi DBH CHT terbesar ketiga setelah Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi target pelaksanaan FGD oleh Kementerian Keuangan RI dengan melibatkan Sekretariat DBH CHT masing-masing pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Kota.
BACA JUGA: BPJamsostek Kanwil Jabar Berikan Pelayanan Khusus Bagi Pekerja yang Alami PHK
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menyampaikan, bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan alat negara yang dapat digunakan untuk 2 (dua) hal yakni, pertama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat (khususnya pekerja) dan kedua mencegah kemiskinan/ mengangkat derajat masyarakat pekerja yang kurang beruntung.
Data di Indonesia menunjukan bahwa angka kemiskinan baru di Indonesia bertumpu dari masyarakat yang memiliki risiko sosial dan yang memasuki hari tua.
Zainudin mengatakan, rata-rata kemiskinan di lansia lebih tinggi dibanding dengan rata-rata kemiskinan nasional. Sementara angka jaminan sosial di Indonesia, secara pengelolaan dana hanya 6persen dari PDB dan secara populasi hanya 14persen orang Indonesia yang memiliki jaminan sosial untuk kesiapan menghadapi hari tua.
Dilihat dari struktur pekerja kita saat ini 60-70persen adalah masyarakat pekerja informal, dan 50persen pekerja informal ini berada pada desil 1 sd 2 data P3KE yang disebut pekerja rentan.
Ini yang mendasari perlunya Jaminan Sosial dapat diakses oleh pekerja informal melalui fasilitasi program yang dijalankan oleh Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah. Di Jawa Barat sendiri Pekerja Informal tyang mengkases Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baru 16persen.
Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, dr. H. Dodo Suhendar, MM. menyampaikan, bahwa opsi fleksibilitas penggunaan DBH CHT diharapkan dapat digunakan untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana ditetapkan dalam surat edaran Kementerian Keuangan.
Hal-hal yang harus disiapkan antara lain proses verifikasi dan validasi data calon penerima program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penetapan peraturan daerah untuk pelaksanaan program tersebut.
Jika dilihat dari jumlah tenaga kerja pada sektor tembakau di jawa barat terdapat 28.837 orang petani dan buruh tani tembakau di Jawa Barat yang tersebar di 12 kabupaten kota penghasil temabkau di Jawa Barat.
Direktur Dana Transfer Kemenke, Sandy Firdaus menegaskan bahwa opsi flesibilitas yang disampaikan agar dimanfaatkan dari alokasi 30persen yang ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sandy menyampaikan pesan dari Menteri Keuangan RI bahwa dana yang bersumber dari APBN ini digunakan untuk manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, selama ini anggaran hanya digunakan untuk pelatihan yang mungkin hanya terbatas untuk jangka pendek saja.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi tambahan program yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Kegiatan prioritas yang dimaksudkan dalam Surat Edaran merujuk pada 2 peraturan pemerintah yakni Inpores 02 Tahun 2021 dan Inpres 04 Tahun 2022.
Dalam kesempatan itu, juga dilaksanakan pemberian manfaat secara simbolis berupa Santunan Kematian sebesar 42jt kepada dua orang ahli waris, yaitu; Almarhum Ijang, Eti Rosmini, selaku Petani the dan kopi dan Almarhum Iros, Aisyah sebagai anak pertama, penerima manfaat merupakan kelompok tani di daerah Bandung Barat.
Hadir memberikan simbolis santunan manfaat, Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJAMSOSTEK I Putu Wiradana Mertha Putra, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Sandy Firdaus, Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat, Romie Erfianto.
Ahli waris merasa terharu dan berterima kasih atas perlindungan nyata BPJS Ketenagakerjaan yang hadir di berbagai kalangan masyarakat baik pada sektor formal maupun informal.
“Terimakasih kami kepada BPJS Ketenagakerjaan, kami sangat terharu dan kaget dengan adanya santunan yang diberikan kepada keluarga, memang tidak dapat menggantikan sosok Almarhum, tapi santunan ini merupakan berkah dan manfaat yang bisa dirasakan saat kami merasa ditinggalkan, terimakasih BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Iros.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto menyatakan, bahwa secara regulasi, program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah sangat komprehensif, mulai dari UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Instruksi Presiden. Bahkan di Provinsi Jawa Barat telah diterbitkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Keterkaitan dengan penggunaan DBHCHT bisa merujuk pada pasal 29 dalam peraturan daearh tersebut bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan fasilitasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Jawa Barat.
“Hal ini tentunya menjadi penguatan dan harapannya menjawab keraguan dari pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT,” pungkas Romie Erfianto.
(Saepul/Aak)