BANDUNG.TM.ID Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar memastikan jalur afirmasi PPDB bagi siswa yang tergolong Rawan Melanjutkan Pendidikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru SD dan SMP Kota Bandung 2023 telah dibuka.
Kebijakan tersebut adalah suatu komitmen Pemkot Bandung untuk memberi hak dan kesempatan bagi seluruh calon peserta didik. Diharapkan seluruh peserta didik bisa melanjutkan pendidikan termasuk yang kurang mampu baik finansial maupun ekonomi.
“Kami berkomitmen memberi layanan pendidikan optimal termasuk dalam pemenuhan hak pendidikan anak” kata Hikmat, melansir Pikiran Rakyat.
Banyak Calon Peserta yang Tidak Terdaftar
Saat proses PPDB 2022 lalu banyak sekali calon peserta didik baru yang kurang mampu. Kebanyakan dari mereka tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk pelaksanaan PPDB tahun 2023 akan ada solusinya.
Calon peserta didik bisa mendaftar melalui jalur afirmasi RMP. Persyaratan yang perlu kamu lampirkan hanya bukti tangkapan layar dari kelurahan.
“Agar calon peserta didik bisa memilih jalur RMP yang dihadirkan solusi melalui musyawarah kelurahan” kata Hikmat.
Calon peserta didik baru yang akan mendaftar jalur afirmasi RM perlu mengecek terdaftar atau tidaknya dalam situs simdik.bandung.go.id. Apabila tidak terdaftar, maka kamu bisa menghubungi kelurahan.
“Jika di kelurahan setempat sudah ada (terdaftar) maka cukup melampirkan screenshoot dari kelurahan” ujarnya
Jika calon peserta didik baru yang tidak terdaftar di DTKS atau kelurahan tapi berasal dari keluarga yang tidak mampu. Maka bisa mengajukan DTKS ke kelurahan paling lambat 7 Juni 2023. Lalu akan ada musyawarah kelurahan pada 8 Juni 2023. Hasil datanya diberi ke Dinas Sosial Kota Bandung untuk sinkronisasi di DTKS.
Wajib Sekolah
Hikmat juga mengungkapkan supaya seluruh calon peserta didik supaya melanjutkan sekolah meski tidak mampu. Tidak ada lagi kasus putus sekolah di Kota Bandung. Apalagi jika alasannya karena orangtua dan keluarga tidak bisa menanggung biaya pendidikan.
Jalur afirmasi SD dan SMP juga harus tersedia minimal 15 peserta dari kuota peserta didik satuan pendidikan. CPDB juga bisa memilih empat pilihan sekolah, pilihan 1 dan 2 sekolah negeri sedangkan pilihan 3 dan 4 sekolah swasta.
BACA JUGA: Wakapolda Kaltara Respon Tegas terhadap Maraknya Calo Pendaftaran Anggota Polri
(Kaje)