BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah saat ini sedang berlangsung. Dalam rangka pengawasan, Ombudsman Jateng membuka posko pengaduan PPDB.
Aduan tersebut bisa berupa penyimpangan yang ditemukan selama proses PPDB Jateng 2024. Proses laporan pun tak dipungut biaya, alias gratis.
Oleh karena itu, bagi siswa atau orang tua yang menemukan kecurangan selama PPDB, tak perlu takut untuk mengadu. Ombudsman akan merahasiakan identitas pelapor dalam keadaan tertentu.
Aduan yang Diterima
Melansir unggahan @ombudsmanjateng, berikut penjelasan mengenai laporan yang diterima oleh Ombudsman terkait PPDB:
- Aduan PPDB yang Diterima Ombudsman Jateng
- Pungli (seragam, iuran, dan lainnya).
- Ketiadaan sosialisasi PPDB.
- Kendala aplikasi pendaftaran.
- Masalah zonasi (penggunaan kartu keluarga dan lainnya)
- Lambatnya proses verifikasi.
- Adanya siswa titipan.
- Sarana dan prasarana tidak memadai.
- Penerimaan jalur prestasi.
- Penerimaan jalur afirmasi (siswa berkebutuhan khusus, siswa tidak mampu, anak tidak sekolah (ATS) anak panti asuhan, dan sebagainya)
- Penambahan rombongan belajar, dan sebagainya.
Syarat Melapor Masalah PPDB Jateng 2024 ke Ombudsman
- Masyarakat dapat melapor ke Ombudsman Jateng jika belum memperoleh penyelesaian dari kanal pengaduan PPDB pada masing-masing satuan pendidikan.
- Pelapor merupakan korban langsung (dapat dikuasakan ke pihak lain dan dalam kondisi tertentu identitas pelapor dapat dirahasiakan
BACA JUGA: Cara Cek Rekomendasi Sekolah Untuk Daftar SMA/SMK PPDB Jabar 2024!
Cara Lapor Masalah PPDB 2024 ke Ombudsman Jateng
Pengaduan bisa dilakukan lewat tiga cara yakni:
- Datang langsung ke kantor Ombudsman Jateng di Jl. Siwalan No.5, Wonodri, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50242.
- Menghubungi nomor Whatsapp Pengaduan 0811 998 3737
- Melapor lewat platform media sosial Ombudsman RI Jateng di @ombudsmanjateng
Dalam melapor, jangan lupa sertakan dokumen dan informasi berikut ini:
- KTP, alamat domisili, nomor telepon
- Kronologi lengkap (disertai tanggal/bulan)
- Bukti upaya pengaduan yang telah dilaporkan ke pihak terkait
- Dokumen pendukung (jika ada)
(Kaje/Budis)