Ombudsman Buka Posko Aduan PPDB Jateng 2024, Cek!

Peserta PPDB Jabar Dianulir
(Teropongmedia)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah saat ini sedang berlangsung. Dalam rangka pengawasan, Ombudsman Jateng membuka posko pengaduan PPDB.

Aduan tersebut bisa berupa penyimpangan yang ditemukan selama proses PPDB Jateng 2024. Proses laporan pun tak dipungut biaya, alias gratis.

Oleh karena itu, bagi siswa atau orang tua yang menemukan kecurangan selama PPDB, tak perlu takut untuk mengadu. Ombudsman akan merahasiakan identitas pelapor dalam keadaan tertentu.

Aduan yang Diterima

Melansir unggahan @ombudsmanjateng, berikut penjelasan mengenai laporan yang diterima oleh Ombudsman terkait PPDB:

  • Aduan PPDB yang Diterima Ombudsman Jateng
  • Pungli (seragam, iuran, dan lainnya).
  • Ketiadaan sosialisasi PPDB.
  • Kendala aplikasi pendaftaran.
  • Masalah zonasi (penggunaan kartu keluarga dan lainnya)
  • Lambatnya proses verifikasi.
  • Adanya siswa titipan.
  • Sarana dan prasarana tidak memadai.
  • Penerimaan jalur prestasi.
  • Penerimaan jalur afirmasi (siswa berkebutuhan khusus, siswa tidak mampu, anak tidak sekolah (ATS) anak panti asuhan, dan sebagainya)
  • Penambahan rombongan belajar, dan sebagainya.

Syarat Melapor Masalah PPDB Jateng 2024 ke Ombudsman

  • Masyarakat dapat melapor ke Ombudsman Jateng jika belum memperoleh penyelesaian dari kanal pengaduan PPDB pada masing-masing satuan pendidikan.
  • Pelapor merupakan korban langsung (dapat dikuasakan ke pihak lain dan dalam kondisi tertentu identitas pelapor dapat dirahasiakan

BACA JUGA: Cara Cek Rekomendasi Sekolah Untuk Daftar SMA/SMK PPDB Jabar 2024!

Cara Lapor Masalah PPDB 2024 ke Ombudsman Jateng

Pengaduan bisa dilakukan lewat tiga cara yakni:

  • Datang langsung ke kantor Ombudsman Jateng di Jl. Siwalan No.5, Wonodri, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50242.
  • Menghubungi nomor Whatsapp Pengaduan 0811 998 3737
  • Melapor lewat platform media sosial Ombudsman RI Jateng di @ombudsmanjateng

Dalam melapor, jangan lupa sertakan dokumen dan informasi berikut ini:

  • KTP, alamat domisili, nomor telepon
  • Kronologi lengkap (disertai tanggal/bulan)
  • Bukti upaya pengaduan yang telah dilaporkan ke pihak terkait
  • Dokumen pendukung (jika ada)

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Febby Rastanty menikah
Doa Febby Rastanty Usai Sah Jadi Istri Drajad Djumantara
gunung lewotobi laki-laki
Sejarah Gunung Lewotobi Laki-Laki, Saksi Bisu Peradaban Manusia!
kurikulum pendidikan kepahlawanan
Pemerintah Cetuskan Kurikulum Pendidikan tentang Kepahlawanan
Rokok Ilegal
Masa Kerja Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Bakal Diperpanjang
utang UMKM dihapus
DPR Ogah Kritik Kebijakan Prabowo yang Satu Ini, Langsung Dukung!
Berita Lainnya

1

Cak Imin Usul Anggaran Bansos Naik Jadi Rp100 Triliun

2

R. Dhani Wirianata Bakal Bantu Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM di Kota Bandung

3

Diterjang Hujan Badai Sejumlah Sejumlah Pohon Tumbang di Cimahi

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Miliki Saldo Minimal Rp60 Juta Jadi Syarat Perjalanan Luar Negeri
Headline
stok beras jelang natal dan tahun baru 2025
Stok Beras Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Aman?
Kampanye Akbar Duet HD
Kampanye Akbar Duet HD Undang Antusias Masyarakat di Lapangan Tegallega
Saldo Minimal Rp60 Juta Syarat WNI Keluar Negeri
Miliki Saldo Minimal Rp60 Juta Jadi Syarat Perjalanan Luar Negeri
Sejumlah Kesepakatan Kerja Sama Indonesia-Tiongkok
Ini Sejumlah Kesepakatan Kerja Sama Indonesia-Tiongkok