Ombudsman Buka Posko Aduan PPDB Jateng 2024, Cek!

Penulis: Anisa

Peserta PPDB Jabar Dianulir
(Teropongmedia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah saat ini sedang berlangsung. Dalam rangka pengawasan, Ombudsman Jateng membuka posko pengaduan PPDB.

Aduan tersebut bisa berupa penyimpangan yang ditemukan selama proses PPDB Jateng 2024. Proses laporan pun tak dipungut biaya, alias gratis.

Oleh karena itu, bagi siswa atau orang tua yang menemukan kecurangan selama PPDB, tak perlu takut untuk mengadu. Ombudsman akan merahasiakan identitas pelapor dalam keadaan tertentu.

Aduan yang Diterima

Melansir unggahan @ombudsmanjateng, berikut penjelasan mengenai laporan yang diterima oleh Ombudsman terkait PPDB:

  • Aduan PPDB yang Diterima Ombudsman Jateng
  • Pungli (seragam, iuran, dan lainnya).
  • Ketiadaan sosialisasi PPDB.
  • Kendala aplikasi pendaftaran.
  • Masalah zonasi (penggunaan kartu keluarga dan lainnya)
  • Lambatnya proses verifikasi.
  • Adanya siswa titipan.
  • Sarana dan prasarana tidak memadai.
  • Penerimaan jalur prestasi.
  • Penerimaan jalur afirmasi (siswa berkebutuhan khusus, siswa tidak mampu, anak tidak sekolah (ATS) anak panti asuhan, dan sebagainya)
  • Penambahan rombongan belajar, dan sebagainya.

Syarat Melapor Masalah PPDB Jateng 2024 ke Ombudsman

  • Masyarakat dapat melapor ke Ombudsman Jateng jika belum memperoleh penyelesaian dari kanal pengaduan PPDB pada masing-masing satuan pendidikan.
  • Pelapor merupakan korban langsung (dapat dikuasakan ke pihak lain dan dalam kondisi tertentu identitas pelapor dapat dirahasiakan

BACA JUGA: Cara Cek Rekomendasi Sekolah Untuk Daftar SMA/SMK PPDB Jabar 2024!

Cara Lapor Masalah PPDB 2024 ke Ombudsman Jateng

Pengaduan bisa dilakukan lewat tiga cara yakni:

  • Datang langsung ke kantor Ombudsman Jateng di Jl. Siwalan No.5, Wonodri, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50242.
  • Menghubungi nomor Whatsapp Pengaduan 0811 998 3737
  • Melapor lewat platform media sosial Ombudsman RI Jateng di @ombudsmanjateng

Dalam melapor, jangan lupa sertakan dokumen dan informasi berikut ini:

  • KTP, alamat domisili, nomor telepon
  • Kronologi lengkap (disertai tanggal/bulan)
  • Bukti upaya pengaduan yang telah dilaporkan ke pihak terkait
  • Dokumen pendukung (jika ada)

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Luna Maya
Luna Maya Ngaku Jarang Mandi dan Keramas, Netizen Berikan Reaksi Tak Terduga
Reza Rahadian
20 Tahun Berkarya, Reza Rahadian Tampil Beda di ArtJog 2025 
Tarif Listrik
CEK FAKTA: Tarif Listrik Nasional Naik Mulai Juli 2025?
Investasi Bandara Kertajati
Potensi Gak Jelas, Pemkab Majalengka Batalkan Investasi Rp150 M ke Bandara Kertajati
Pelecehan seksual Purwakarta
Kasus Pelecehan Seksual Guncang Purwakarta, Disdik Siapkan Surat Edaran Pengamanan Siswa
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

3

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

4

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

5

Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.