ACEH,TM.ID: Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe,wilayah Provinsi Aceh, telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang senilai Rp530 juta.
Uang tersebut diduga berasal dari dana korupsi yang terkait dengan kasus yang menimpa PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Pada kasus ini, penyidik meyakini bahwa uang tersebut merupakan hasil dari aliran dana yang terkait dengan kegiatan korupsi yang terjadi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe menemukan bukti yang kuat yang menghubungkan uang tersebut dengan praktek korupsi yang dilakukan oleh para pelaku.
diketahui bahwa uang sebesar Rp530 juta tersebut berasal dari pembelian sebuah rumah yang dimiliki oleh seorang tersangka bernama Hariadi.
Hariadi adalah mantan direktur rumah sakit yang terlibat langsung dalam kasus tersebut. Tindakan pembelian rumah yang dilakukannya menggunakan uang yang diduga hasil dari korupsi ini, telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu mencapai Rp44,9 miliar.
Penyitaan ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh penyidik untuk mengamankan aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Dalam upaya menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian negara, penyidik akan terus melanjutkan proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang kuat untuk menuntut pelaku secara hukum.
Keberhasilan penyidik dalam menyita uang senilai Rp530 juta ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan memberikan sinyal bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan dan akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.