BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jajaran Polsek Cinangka terancam sanksi berat setelah mengabaikan laporan penggelapan kendaraan yang disampaikan oleh Agam Nasrudin, anak dari bos rental mobil CV Makmur Raya.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Aryo Seto menegaskan, pelanggaran ini dapat berujung pada demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggota yang terlibat.
“Telah ditemukan adanya pelanggaran ketidakprofesionalan terhadap anggota Brigadir Deri Andriyani karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga digelapkan ini,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2025).
“Ini akan kita tindak tegas anggota ini baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi bahkan yang terberat bisa PTDH,” tambah Suyudi.
Kapolda menjelaskan, pada pukul 02.30 WIB, sebelum insiden penembakan di rest area tol KM 45, Agam bersama empat rekannya mendatangi Polsek Cinangka.
Mereka melaporkan dugaan penggelapan mobil rental Honda Brio yang disewa oleh seseorang dengan indikasi upaya penonaktifan GPS.
Laporan diterima oleh dua anggota piket, Brigadir Deri Andriyani dan Bripka Dedi Irwanto. Namun, menurut Kapolda, laporan ini tidak ditangani secara utuh.
“Pada saat melaporkan ke Kapolseknya, Bripka Deri ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya ini terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan tapi dilaporkannya leasing kepada kapolseknya,” ujar Kapolda.
BACA JUGA: Keluarga Korban Penembakan Bos Rental Mobil Sebut Kapolsek Cinangka Beri Keterangan Palsu
Kapolsek pun meminta dokumen pendukung seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan, yang sebenarnya telah disediakan oleh Agam. Meski begitu, pendampingan yang seharusnya diberikan untuk mengamankan kendaraan tidak dilakukan.
Menurut hasil penyelidikan Propam Polda Banten, anggota piket berdalih tidak melakukan pendampingan karena merasa kekuatan personel mereka tidak mencukupi untuk situasi tersebut. Namun, Kapolda menilai alasan ini tidak dapat diterima.
(Kaje/Aak)